Selamat Datang di
visico
Anggota Gratis
visico
Indonesia
Indonesia
Selamat Datang di
Pasal – 1
SHIP PARTICULAR
Name of vesel : TB
Type of vesel : Tug Boat
Material : Steel
Build : 2006 (Malaysia)
Klasifikasi : Dalam proses BKI
Flag : Dalam proses Indonesia
Port of registry : Samarinda
Length overal : 28, 50 mtr
Breadth : 8, 50 mtr
Depth : 4, 50 mtr
Draft : 3, 80 mtr
GT/ NT : 249, 00 tons / 78, 00 tons
Speed : +/ - 12 konts ekonomis
Main engine : Merk Caterpillar
Type Engine : 2 x 1200 BHP
Generator : 2 unit Mitsubishi 2 x 120 PS
Comunication Equipment : Lengkap
Navigation Equipment : Lengkap
Safety Equipment : Lengkap
Total fuel usage : 5, 500 ton / day free running
Fuel oil tanks capacity : 60.000 ton
Fresh water tank cap : 40.000 ton
Name of vesel : BG
Type of vesel : Steel Barge
Flag : Indonesia ( dalam proses)
Port of registry : Samarinda
Year Build : 2006 Malaysia
Klasifikasi : BKI ( dalam proses )
GT/ NT : 3.180 Ton / 820 ton
Length : 91, 00 mtr
Breadth : 25, 00 mtr
Depth : 5, 40 mtr
Draft : 4, 80 mtr
Fasilitas : Side Board 20 feet
Pasal – 2 ( harga dan ketentuan Syarat Pembayaran )
Kedua belah pihak telah setuju dan sepakat harga jual beli kapal ( TB & BG ) di tetapkan sebesar Rp. 26.000.000.000, - ( dua puluh enam milyar rupiah) dengan syarat-syarat sebagai berikut ;
a. Pada saat penandatanganan Surat Ikatan Jual-Beli Kapal (TG & BG ) ini, Pihak kesatu
Menyerahkan semua asli-asli dokumen jual Beli Tug Boat & Barge (TG & BG ) kepada
Notaris dan Pihak kedua menyerahkan cek tunai/ kontan sebagai uang tanda jadi sebesar 10% atau Rp.2.600.000.000, -(Dua milyar enam ratus juta rupiah ) yang dititipkan kepada Notaris yang sama, dengan kesepakatan bersama antara Pihak kesatu dan Pihak kedua, uang tanda jadi tersebut di atas akan dibayarkan kepada pihak kesatu setelah survey dan pengecekan fisik kapal Tug Boat & Barge (TG & BG) yang di lakukan secara bersama-sama, dan ternyata sesuai dengan dokumen-dokumen yang di miliki, dan apabila tidak sesuai antara fisik dan dokumen kapal, maka ikatan jual-beli ini tidak dapat di lanjutkan dan batal demi hokum.
Biaya yang timbul akibat dari pengecekan kapal tersebut menjadi tanggungan Pihak Kesatu
b. Pada saat kapal (tG & bG) tiba di samarinda maka Pihak kedua membayar lagi pada Pihak
Kesatu sebesar 40% atau Rp.9.360.000.000, -(sembilan milyar tiga ratus enam puluh juta ruiah), ada saat ini ABK kami, kami turunkan dan ABK pembeli silahkan naik.(berhubung register kapal di samarinda.)
c. Sedangkan sisanya Rp.14.040.000.000, -(empat belas milyar empat puluh juta rupiag) akan
Akan di bayarkan / di lunasi oleh Pihak kedua kepada Pihak kesatu, setelah semua dokumen kapal selesai menjadi bendera Indonesia, dan telah terdaftar pada Biro Klasifikasi Indonesia (BKI)
Pasal – 3 ( serah terima kapal )
Kedua belah pihak setuju setelah pembayaran 40%(empat puluh persen) di bayarkan kepada pihak kesatu, maka semua awak kapal Pihak kesatu di turunkan dan semua awak kapal Pihak kedua di naikkan, di adakan serah terima Kapaldi pelabuhan Samarinda.
Pasal – 4 (Tanggung Jawab)
Pihak kesatu bertanggung jawab atas penjualan Kapal (TG & BG) kepada Pihak kedua, apabila di kemudia hari ada tuntutan dari pihak lain atau pihak manapun, maka segala akibat yang timbul atau kerugian yang di derita menjadi beban dan tanggung jawab Pihak kesatu dan harus di bayar diselesaikan oleh pihak kesatu.
Pasal – 5 (Pengurusan)
Pihak kesatu berjanji kepada Pihak kedua, bahwa pengurusan balik nama kapal menjadi bendera Indonesia, dan telah terdaftar pada Biro Klasifikasi Indonesia(BKI) menjdai tanggung jawab dan di biayai oleh Pihak kesatu.Waktu pengurusan menjadi Bendera Indonesia dan penerimaan kelas BKI, akan memakan waktu +/ - 14(empat belas)hari kerja atau paling lambat 30 (tiga puluh)hari setelah kapal tiba di pelabuhan samarinda
Pasal – 6 (sanksi-sanksi)
Kedua belah pihak setuju apabila salah satu pihak melanggar ketentuan pasal-pasal tersebut di atas, atau mengingkari janji, maka pihak yang melanggar akan membayar ganti rugi sebesar Rp.1.000.000.000, -(satu milyar rupih) kepada Pihak yang di rugikan.
Pasal – 7 (Sanksi Pengurusan)
Apabila pengurusan menjadi bendera Indonesia dan BKI melebihi 30 hari yang sudah ditentukan, maka Pihak kesatu harus membayar ganti rugi Kepada Pihak kedua sebesar Rp.2.500.00, -(dua juta lima ratus ribu rupuah) per hari, sebaliknya Jika surat-surat sudah selesai menjadi bendera Indonesia , sedangkan pihak kedua juga terlambat membayar/ mencairkan uang yang sudah disepakati tersebut diatas kepada pihak kesatu, maka setiap keterlambatanm Pihak kedua harus membayar ganti rugi kepada pihak kesatu sebesar Rp.2.500.000, -(dua juta lima ratus ribu ruiah) per hari.
Pasal – 8 (Lain-lain)
Kedua belah pihak setuju jika ada hal-hal yang belum di cantumkan dalam perjanjian ini, maka kedua belah pihak akan menyelesaikan secara musyawarah, jika dalam musyawarah tidak terdapat kata sepakat, maka kedua belah pihak setuju memilih tempat dan kedudukan yang tetap pada Kantor Kepaniteraan Negeri Jakarta atau Surabaya.
Demikian surat Perjanjian Ikatan Jual-beli Barge & Tug Boat ini kami buat dengan sebenarnya, di atas kertas bermeterai cukup dalam rangkap 2(dua) dan masing-masing mempunyai kekuatan hokum yang sama dan untuk dapat di pergunakan seperlunya.
Pihak Kedua Pihak Kesatu.
Anda bisa mengklik "Info Perusahaan", "Penawaran Dagang" dan "Hubungi Kami" untuk melihat isi dan informasi lain dari situs visico.
SHIP PARTICULAR
Name of vesel : TB
Type of vesel : Tug Boat
Material : Steel
Build : 2006 (Malaysia)
Klasifikasi : Dalam proses BKI
Flag : Dalam proses Indonesia
Port of registry : Samarinda
Length overal : 28, 50 mtr
Breadth : 8, 50 mtr
Depth : 4, 50 mtr
Draft : 3, 80 mtr
GT/ NT : 249, 00 tons / 78, 00 tons
Speed : +/ - 12 konts ekonomis
Main engine : Merk Caterpillar
Type Engine : 2 x 1200 BHP
Generator : 2 unit Mitsubishi 2 x 120 PS
Comunication Equipment : Lengkap
Navigation Equipment : Lengkap
Safety Equipment : Lengkap
Total fuel usage : 5, 500 ton / day free running
Fuel oil tanks capacity : 60.000 ton
Fresh water tank cap : 40.000 ton
Name of vesel : BG
Type of vesel : Steel Barge
Flag : Indonesia ( dalam proses)
Port of registry : Samarinda
Year Build : 2006 Malaysia
Klasifikasi : BKI ( dalam proses )
GT/ NT : 3.180 Ton / 820 ton
Length : 91, 00 mtr
Breadth : 25, 00 mtr
Depth : 5, 40 mtr
Draft : 4, 80 mtr
Fasilitas : Side Board 20 feet
Pasal – 2 ( harga dan ketentuan Syarat Pembayaran )
Kedua belah pihak telah setuju dan sepakat harga jual beli kapal ( TB & BG ) di tetapkan sebesar Rp. 26.000.000.000, - ( dua puluh enam milyar rupiah) dengan syarat-syarat sebagai berikut ;
a. Pada saat penandatanganan Surat Ikatan Jual-Beli Kapal (TG & BG ) ini, Pihak kesatu
Menyerahkan semua asli-asli dokumen jual Beli Tug Boat & Barge (TG & BG ) kepada
Notaris dan Pihak kedua menyerahkan cek tunai/ kontan sebagai uang tanda jadi sebesar 10% atau Rp.2.600.000.000, -(Dua milyar enam ratus juta rupiah ) yang dititipkan kepada Notaris yang sama, dengan kesepakatan bersama antara Pihak kesatu dan Pihak kedua, uang tanda jadi tersebut di atas akan dibayarkan kepada pihak kesatu setelah survey dan pengecekan fisik kapal Tug Boat & Barge (TG & BG) yang di lakukan secara bersama-sama, dan ternyata sesuai dengan dokumen-dokumen yang di miliki, dan apabila tidak sesuai antara fisik dan dokumen kapal, maka ikatan jual-beli ini tidak dapat di lanjutkan dan batal demi hokum.
Biaya yang timbul akibat dari pengecekan kapal tersebut menjadi tanggungan Pihak Kesatu
b. Pada saat kapal (tG & bG) tiba di samarinda maka Pihak kedua membayar lagi pada Pihak
Kesatu sebesar 40% atau Rp.9.360.000.000, -(sembilan milyar tiga ratus enam puluh juta ruiah), ada saat ini ABK kami, kami turunkan dan ABK pembeli silahkan naik.(berhubung register kapal di samarinda.)
c. Sedangkan sisanya Rp.14.040.000.000, -(empat belas milyar empat puluh juta rupiag) akan
Akan di bayarkan / di lunasi oleh Pihak kedua kepada Pihak kesatu, setelah semua dokumen kapal selesai menjadi bendera Indonesia, dan telah terdaftar pada Biro Klasifikasi Indonesia (BKI)
Pasal – 3 ( serah terima kapal )
Kedua belah pihak setuju setelah pembayaran 40%(empat puluh persen) di bayarkan kepada pihak kesatu, maka semua awak kapal Pihak kesatu di turunkan dan semua awak kapal Pihak kedua di naikkan, di adakan serah terima Kapaldi pelabuhan Samarinda.
Pasal – 4 (Tanggung Jawab)
Pihak kesatu bertanggung jawab atas penjualan Kapal (TG & BG) kepada Pihak kedua, apabila di kemudia hari ada tuntutan dari pihak lain atau pihak manapun, maka segala akibat yang timbul atau kerugian yang di derita menjadi beban dan tanggung jawab Pihak kesatu dan harus di bayar diselesaikan oleh pihak kesatu.
Pasal – 5 (Pengurusan)
Pihak kesatu berjanji kepada Pihak kedua, bahwa pengurusan balik nama kapal menjadi bendera Indonesia, dan telah terdaftar pada Biro Klasifikasi Indonesia(BKI) menjdai tanggung jawab dan di biayai oleh Pihak kesatu.Waktu pengurusan menjadi Bendera Indonesia dan penerimaan kelas BKI, akan memakan waktu +/ - 14(empat belas)hari kerja atau paling lambat 30 (tiga puluh)hari setelah kapal tiba di pelabuhan samarinda
Pasal – 6 (sanksi-sanksi)
Kedua belah pihak setuju apabila salah satu pihak melanggar ketentuan pasal-pasal tersebut di atas, atau mengingkari janji, maka pihak yang melanggar akan membayar ganti rugi sebesar Rp.1.000.000.000, -(satu milyar rupih) kepada Pihak yang di rugikan.
Pasal – 7 (Sanksi Pengurusan)
Apabila pengurusan menjadi bendera Indonesia dan BKI melebihi 30 hari yang sudah ditentukan, maka Pihak kesatu harus membayar ganti rugi Kepada Pihak kedua sebesar Rp.2.500.00, -(dua juta lima ratus ribu rupuah) per hari, sebaliknya Jika surat-surat sudah selesai menjadi bendera Indonesia , sedangkan pihak kedua juga terlambat membayar/ mencairkan uang yang sudah disepakati tersebut diatas kepada pihak kesatu, maka setiap keterlambatanm Pihak kedua harus membayar ganti rugi kepada pihak kesatu sebesar Rp.2.500.000, -(dua juta lima ratus ribu ruiah) per hari.
Pasal – 8 (Lain-lain)
Kedua belah pihak setuju jika ada hal-hal yang belum di cantumkan dalam perjanjian ini, maka kedua belah pihak akan menyelesaikan secara musyawarah, jika dalam musyawarah tidak terdapat kata sepakat, maka kedua belah pihak setuju memilih tempat dan kedudukan yang tetap pada Kantor Kepaniteraan Negeri Jakarta atau Surabaya.
Demikian surat Perjanjian Ikatan Jual-beli Barge & Tug Boat ini kami buat dengan sebenarnya, di atas kertas bermeterai cukup dalam rangkap 2(dua) dan masing-masing mempunyai kekuatan hokum yang sama dan untuk dapat di pergunakan seperlunya.
Pihak Kedua Pihak Kesatu.
Anda bisa mengklik "Info Perusahaan", "Penawaran Dagang" dan "Hubungi Kami" untuk melihat isi dan informasi lain dari situs visico.
Anda mendapat [3] permintaan baru. Ke Menu AnggotaDepan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan © 2025 Indotrade.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang. |
