JASA URUS APIU ( Angka Pengenal Impor Umum)[6 Jan. 2012, 4:01:14]
Keterangan
Persyaratan:
1. Foto copy KTP dan NPWP Penanggung Jawab.
2. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan segala Perubahannya berikut Pengesahan Menteri Hukum dan HAM.
3. Foto copy Domisili Perusahaan
4. Foto copy NPWP Perusahaan.
5. Foto copy KTP/ Paspor dan NPWP Penandatangan Kartu APIU
6. Foto copy SIUP / IUT
7. Foto copy TDP.
8. Surat Sewa-Menyewa ( min 2 tahun ) / Sertifikat ( jika milik sendiri) .
9. Pas Foto Penandatangan APIU ukuran 3X4 = 2 lembar latar merah.
10. Lokasi kantor siap disurvey
Proses Pengurusan : 30 hari kerja
Biaya Pengurusan : Rp. 5.000.000, -