JASA URUS APIP ( Angka Pengenal Importir Produsen)[6 Jan. 2012, 4:04:24]
Keterangan
Persyaratan:
1. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya berikut Pengesahannya.
2. Foto copy KTP dan NPWP Pribadi bagi WNI Penandatangan API-P
3. Foto copy Paspor, NPWP dan IMTA bagi WNA penandatanganan API-P
4. Bagi penandatanganan yang bukan Direktur perusahaan harus melampirkan Surat Kuasa dari direksi
5. Foto copy SP PMDN atau SP PMA / Izin Prinsip dan Segala Perubahannya
6. Foto copy IUT ( jika telah IUT)
7. Foto copy domisili perusahaan
8. Foto copy NPWP Perusahaan
9. Foto copy TDP Perusahaan
10. Pas photo penandatangan API-P 3× 4= 2 lembar ( background merah)
Proses Pengurusan : 5 hari kerja
Biaya Pengurusan : Rp. 3.000.000, -