Anggota Gratis 
PT. Insan Duta Mandiri
PT. Insan Duta Mandiri
http://indotrade.id/dutamandiricom/
Informasi Kontak
Nama:
Tn. Rusdianto Pujakesuma [Direktur/CEO/Manajer Umum]
E-mail:
Situs Web:
Pesan Instan:
Y!: idutamandiri 
Nomor Telpon:
Nomor telpon Tn. Rusdianto Pujakesuma di Jakarta Pusat
Nomor Ponsel:
Nomor ponsel Tn. Rusdianto Pujakesuma di Jakarta Pusat
Nomor Faks:
Nomor faks Tn. Rusdianto Pujakesuma di Jakarta Pusat
Alamat:
Gd. Hias Rias Lantai Dasar Ruang 14, Jl. Cikini Raya No.90, Cikini
Jakarta Pusat 10330, Jakarta
Indonesia
info@ dutamandiri.com
Rata-rata Tinjauan Pemakai

Tidak ada ulasan untuk perusahaan ini

Menulis tinjauan

Katalog Produk

JASA URUS SERTIFIKASI POSTEL[6 Jan. 2012, 4:22:30]
Jumlah Pesanan:
Cara PembayaranTunai
Negara AsalIndonesia

Keterangan

Persyaratan Pengajuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi bagi Distributor atau Pabrikan :

1. Surat permohonan
2. Copy dokumen akta pendirian perusahaan dan perubahannya jika ada.
3. Copy Nomor Pokok Wjaib Pajak ( NPWP) .
4. Copy Tanda Daftar Perusahaan ( TDP) .
5. Surat Keterangan Terdaftar dari KPP setempat ( Departemen Keuangan RI – Direktorat Jenderal Pajak) .
6. Dokumen asli penunjukan dari pabrikan.
7. Surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual di atas materai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan.
8. Surat pernyataan bahwa sampel uji telah tersedia dan siap untuk diuji.
9. Dokumen Spesifikasi Teknis dari alat dan perangkat yang akan disertifikasi.
10. Surat pernyataan di atas materai dari pemohon sertifikat yang menjamin bahwa spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan ( CPE) dan/ atau Non CPE adalah sama dengan spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan ( CPE) dan/ atau Non CPE yang telah mendapat sertifikat melalui uji pengukuran, dalam hal dilakukan evaluasi dokumen.

Persyaratan Pengajuan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi bagi Importir/ Institusi Berbadan Hukum :

1. Surat permohonan
2. Copy dokumen akta pendirian perusahaan dan perubahannya jika ada.
3. Copy Nomor Pokok Wjaib Pajak ( NPWP) .
4. Surat Keterangan Terdaftar dari KPP setempat ( Departemen Keuangan RI – Direktorat Jenderal Pajak) .
5. Copy Tanda Daftar Perusahaan ( TDP) .
6. Copy Nomor Pengenal Importir Khusus ( NPIK) .
7. Copy Angka Pengenal Importir Tetap.
8. Surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual di atas materai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan.
9. Surat pernyataan bahwa sampel uji telah tersedia dan siap untuk diuji.
10. Dokumen Spesifikasi Teknis dari alat dan perangkat yang akan disertifikasi.
11. Surat pernyataan di atas materai dari pemohon sertifikat yang menjamin bahwa spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan ( CPE) dan/ atau Non CPE adalah sama dengan spesifikasi teknis dan kualitas alat pelanggan ( CPE) dan/ atau Non CPE yang telah mendapat sertifikat melalui uji pengukuran, dalam hal dilakukan evaluasi dokumen.

Lama Proses: + - 30 hari kerja
Biaya: CALL US