
Occupational Safety and Health Administration, personal protective equipment atau alat pelindung diri (APD) didefinisikan sebagai alat yang digunakan untuk melindungi pekerja dari luka atau penyakit yang diakibatkan oleh adanya kontak dengan bahaya (hazards) di tempat kerja, baik yang bersifat kimia, biologis, radiasi, fisik, elektrik, mekanik dan lainnya.
Dalam hirarki hazard control atau pengendalian bahaya, penggunaan alat pelindung diri merupakan metode pengendali bahaya paling akhir. Artinya, sebelum memutuskan untuk menggunakan APD, metode-metode lain harus dilalui terlebih dahulu, dengan melakukan upaya optimal agar bahaya atau hazard bisa dihilangkan atau paling tidak dikurangi.
Adapun hirarki pengendalian bahaya di tempat kerja, termasuk di pabrik kimia adalah sebagai berikut:
1. Elimination, merupakan upaya menghilangkan bahaya dari sumbernya.
2. Reduction, mengupayakan agar tingkat bahaya bisa dikurangi.
3. Engineering control, artinya bahaya diisolasi agar tidak kontak dengan pekerja.
4. Administrative control, artinya bahaya dikendalikan dengan menerapkan instruksi kerja atau penjadualan kerja untuk mengurangi paparan terhadap bahaya.
5. Personal protective equipment, artinya pekerja dilindungi dari bahaya dengan menggunakan alat pelindung diri.
Bentuk dari alat tersebut adalah helm, sabuk keselamatan, sepatu karet, sepatu pelindung, sarung tangan, tali pengaman, Masker, penutup telinga, pelindung wajah, kacamata pengaman, jas hujan dll.
Oleh karenanya kami berusaha memasok berbagai peralatan safety dengan berbagai merk dan tipe baik produk lokal maupun import.
Disamping itu kami juga memasok berbagai peralatan electric pendukung agar semua berjalan lancar dan terkendali.