Selamat Datang di
LPM " HULO BATU "
Anggota Gratis
LPM " HULO BATU "
Indonesia
Indonesia
Kontak Perusahaan | |||
---|---|---|---|
Nama: | Tn. Osmar Purba [Direktur/CEO/Manajer Umum] | ||
E-mail: | |||
Situs Web: | |||
Nomor Ponsel: | |||
Nomor Telpon: | |||
Nomor Faks: | |||
Alamat: | Jl. Pelabuhan Pasar Pulau Tello Nias Selatan Nias Selatan 22881, Sumatera Utara Indonesia | ||
Rata-rata Tinjauan Pemakai | Tidak ada ulasan untuk perusahaan ini - Menulis tinjauan | ||
Tanggal Bergabung: | 24 May. 2023 | ||
Terakhir Diperbarui: | 17 May. 2009 | ||
Sifat Dasar Usaha: | Jasa dari kategori Agraris | ||
Ingin menghubungi perusahaan ini?
| |||
Masukan ke Perusahaan Rekanan | |||
Kenalkan ke teman Anda | |||
Penjelasan Ringkas | |||
LPM( Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) " HULO BATU " adalah sebuah lembaga yang didirikan oleh partisipasi masyarakat kecamatan Pulau-pulau Batu secara kolektif di Pulau Tello Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara. Lembaga ini didirikan pada tahun 2004, dengan beberapa program-program pemberdayaan yang telah dilakukan kepada masyarakat. Program yang telah kami laksanakan salah stunya adalah tentang pelstarian ekosistem Perairan pantai Pulau-Pulau Batu yang dilakukan melalui beberapa tahapan. Implementasi dari hasil pelaksanaan program dimaksud adalah melakukan pelatihan-pelatihan, seminar bersama dengan masyarkat, dan penciptaan mata pencaharian alternatif dibidang rumput laut yang telah selesai dan berhasil dilaksanakan oleh masyarkat. Lembaga ini saat ini mencari distributor yang ingin menampung hasil budidaya rumput laut yang telah dilaksanakan, karena lokasi yang sangat jauh dari kota kabupaten.Disamping itu juga kami menginginkan adanya kerjasama dari lembaga-lembaga lain yang ingin membantu kami dalam pencapaian hasil program yang berkelanjutan bagi masyarakat Pulau Tello. | |||
Produk / Jasa Utama | |||
| |||
|
Anda mendapat [3] permintaan baru.![]() Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan © 2025 Indotrade.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang. |