Selamat Datang di Indotrade.id
Masuk | Daftar

Kerjasama

Urus Pedagang Kayu Antar Pulau Terdaftar ( PKAPT)[14 Feb. 2012, 4:21:31]
Jumlah Pesanan:

Keterangan

Urus Pedagang Kayu Antar Pulau Terdaftar ( PKAPT)

Persyaratan PKAPT.
1. Foto copy Surat Izin Usaha dari instansi yang berwenang
2. Foto copy Tanda Daftar Perusahaan ( TDP)
3. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP)
4. Foto copy Akta Pendirian/ Perubahan Perusahaan untuk Badan Usaha
5. Foto copy Surat Pengesahan Pendirian/ Perubahan Perusahaan dari Departemen Kehakiman dan HAM untuk Badan Usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas
6. Rekomendasi dari Bupati/ Walikota cq. Kepala Dinas yang membidangi perdagangan
7. Foto copy Katu Tanda Penduduk ( KTP) pemohon perseorangan atau Direktur Utama/ penanggung jawab perusahaan
8. Pass foto berwarna pemohon perseorangan atau Direktur Utama/ Penanggung Jawab perusahaan dengan ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar
9. Surat pernyataan dari pemohon perseorangan atau Direktur Utama/ penaggung jawab perusahaan di atas meterai, tentang keabsahan dokumen yang dilampirkan

- Lama Proses: 10 - 15 hari kerja, harga Rp 3.500.000, -
- Payment Setelah Terbit

Dokumen pick up and delivery system ( sistem antar jemput)

PT. LEGALITAS SARANAIZIN INDONESIA
Gedung Maya Indah Lt II
Jl. Kramat Raya No. 5 A Jakarta Pusat.

Hubungi. M. Samosir, S.H

Jakarta
Tep: + 62 21 3142566
Fax: + 62 21 3928113

Bekasi
Harapan Indah 2 Ifolia HY 22/ 25 Bekasi
Telp: + ( 62) 21-88991328
Fax : + ( 62) 21-88990026

Mobile
HP + 6281585427167
+ 6281385042000
Flexi + 62 21 70940216
www.saranaijin.com
email: legal@ saranaizin.com
ym : muliaptra60@ yahoo.com
Pin BB 2262D175

menampilkan 47 dari 55