Urus Pedagang Kayu Antar Pulau Terdaftar ( PKAPT)[14 Feb. 2012, 4:21:31]
Keterangan
Urus Pedagang Kayu Antar Pulau Terdaftar ( PKAPT)
Persyaratan PKAPT.
1. Foto copy Surat Izin Usaha dari instansi yang berwenang
2. Foto copy Tanda Daftar Perusahaan ( TDP)
3. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP)
4. Foto copy Akta Pendirian/ Perubahan Perusahaan untuk Badan Usaha
5. Foto copy Surat Pengesahan Pendirian/ Perubahan Perusahaan dari Departemen Kehakiman dan HAM untuk Badan Usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas
6. Rekomendasi dari Bupati/ Walikota cq. Kepala Dinas yang membidangi perdagangan
7. Foto copy Katu Tanda Penduduk ( KTP) pemohon perseorangan atau Direktur Utama/ penanggung jawab perusahaan
8. Pass foto berwarna pemohon perseorangan atau Direktur Utama/ Penanggung Jawab perusahaan dengan ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar
9. Surat pernyataan dari pemohon perseorangan atau Direktur Utama/ penaggung jawab perusahaan di atas meterai, tentang keabsahan dokumen yang dilampirkan
- Lama Proses: 10 - 15 hari kerja, harga Rp 3.500.000, -
- Payment Setelah Terbit
Dokumen pick up and delivery system ( sistem antar jemput)
PT. LEGALITAS SARANAIZIN INDONESIA
Gedung Maya Indah Lt II
Jl. Kramat Raya No. 5 A Jakarta Pusat.
Hubungi. M. Samosir, S.H
Jakarta
Tep: + 62 21 3142566
Fax: + 62 21 3928113
Bekasi
Harapan Indah 2 Ifolia HY 22/ 25 Bekasi
Telp: + ( 62) 21-88991328
Fax : + ( 62) 21-88990026
Mobile
HP + 6281585427167
+ 6281385042000
Flexi + 62 21 70940216
www.saranaijin.com
email: legal@ saranaizin.com
ym : muliaptra60@ yahoo.com
Pin BB 2262D175