Keterangan :
Anda mau mencalonkan diri menjadi Calon Bupati, Walikota, atau Gubernur dalam Pilkada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia?
Tapi, Anda belum memiliki sumber dana yg cukup, padahal sudah mendapat dukungan dari partai minimal 15% atau untuk Calon Independen mendapat dukungan dari masyarakat (sesuai UU Pemilu Baru) sebagai Calon Pilkada.
Kami siap membantu!
Dana yg bisa dicairkan berkisar : Rp 60 M - Rp 200 M
Dengan ketentuan:
Yang diterima oleh Si Calon Pilkada adalah 60% dari Nilai yang seharusnya diterima.
Sisanya digunakan untuk administrasi, dan biaya-biaya lain termasuk untuk mediator.
Hubungi Kami via email ke: calonpilkada@gmail.com
Dokumen yang diperlukan adalah:
- Proposal Pilkada (yang berisi Visi, Misi, Program, dan sebagainya)
- Daftar Riwayat Hidup
- Copy surat dukungan dari partai minimal 15%
(Untuk calon independen sesuai UU Pemilu Baru)
- Copy Surat Nikah
- Copy Kartu Keluarga
- Copy KTP
- Copy Ijasah dari SD sampai Ijasah Terakhir
- Copy Surat Pemberian Penghargaan (bila ada)
- Copy Surat Keterangan Kelakuan Baik
- Copy Surat Bebas Narkoba
- Copy Surat Keterangan Tidak sedang Menjalani Pidana
- Copy Surat Bebas Korupsi
- Pas Foto Berwarna ukuran 2X3, 3X4, dan 4X6 masing-masing 10 (sepuluh) lembar
- Foto Keluarga (Berwarna) ukuran 10R 1 (satu) lembar
Syarat Terakhir:
- Siapkan uang administrasi sebesar Rp 30 Juta (sesuai kesepakatan)
Hormat Kami,
Tim Funder Pilkada
calonpilkada@gmail.com
di Jakarta