API-P ( Angka Pengenal Importir Produsen[4 Aug. 2010, 23:22:13]
Keterangan
1. Rekaman akta pendirian dan perubahannya yang terkait dengan susunan direksi terakhir serta pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM;
2. Rekaman surat keterangan domisili kantor pusat perusahaan yang masih berlaku dari kantor kelurahan setempat/ fotokopi perjanjian sewa / kontrak tempat berusaha;
3. Rekaman Pendaftaran/ Izin Prinsip Penanaman Modal/ Surat Persetujuan yang dimiliki;
4. Rekaman Izin Usaha yang dimiliki;
5. Rekaman NPWP Perusahaan sesuai dengan domisili/ rekaman NPWP pengurus/ Direksi perusahaan;
6. Rekaman Tanda Daftar Perusahaan ( TDP) ;
7. Pasfoto terakhir dengan latar belakang warna merah masing-masing Pengurus atau Direksi Perusahaan yang menandatangani API 2 ( dua) lembar ukuran 3x4
8. Rekaman Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ( IMTA) yang masih berlaku bagi penandatangan dokumen impor warga negara asing ( WNA) dan rekaman Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia ( WNI) ;
9. Surat Kuasa ( dari direksi) apabila penandatangan dokumen impor ( kartu API-P) bukan direksi;
10. Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi perusahaan;
11. Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan