Alat Uji Unsur Pupuk ( Digital NPK Tester)
Mengacu pada pedoman Standard Nasional Indonesia ( SNI) - yang mewajibkan jenis-jenis pupuk antara lain : Pupuk Tripel Phospat, NPK, KCL, Urea, amonium phospat mendapat standar mutu SNI namun dilain pihak masih perlu diawasi tingkat konsistensinya akan mutu dan kandungan, maka diperlukan uji NPK Meter.
Adapun jenis unsur hara makro element yang dapat diuji NPK Tester Digital ini meliputi :
Ø Unsur Nitrogen ( N)
Dengan destruksi contoh ( sample) pupuk menggunakan asam kuat, akan dihasilkan senyawa garam amonium, kemudian dilakukan pengembangan warna dengan nesslerisasi langsung dalam suasana basa dan akan diperoleh kompleks berwarna kuning dengan ketajaman warna sebanding dengan kandungan Nitrogen dalam contoh.
Ø Unsur Phospor ( P)
Kandungan phospat dalam contoh pupuk dapat ditetapkan berdasarkan reaksinya dengan amonium molbdovanadat membentuk kompleks berwarna kuning dengan ketajaman warna yang sebanding dengan kandungan phospatnya.
Ø Unsur Kalium ( K)
Unsur kalium dalam pupuk bereaksi dengan senyawa cobaltinitrit yang berupa endapan berupa stabil dengan ketajaman warna sebanding dengan kandungn kalium dalam contoh.
BAGIAN-BAGIAN DARI ALAT
Adapun bagian-bagian dari alat uji pupuk sederhana antara lain :
1. Tombol ON/ OFF Pemilih Jenis Uji
2. Tuas Pengatur Nol ( Zero Adjust)
3. Tempat contoh
4. Tombol
5. Peraga digital hasil uji
6. Timbangan Digital Sampel
SPESIFIKASI ALAT UJI PUPUK
Prinsip Analisis : Kolorimetri
Jangka Uji :
________
N: 0-40 %
P: 0-40 %
K: 0-25 %
Jumlah Contoh : 0, 1-0, 2 gr
Sumber tenaga Batery: 2X9 Volt
Dimensi : ( 5× 14× 17) cm
Dimensi dengan kemasan: 10× 30× 40) cm
Keluaran : Nilai absorban dalam peraga digital
( Harga sudah termasuk pereaksi untuk 100 kali uji, jaminan garansi 6 bulan ( diluar biaya transport antar dan pengembalian alat) dan jaminan ketersediaan pereaksi ( jika tidak didapatkan di kota pelanggan NPK Digital berada)
Dengan keberadaan alat uji NPK Tester Digital dibawah kalibrasi oleh Balai Riset dan Standarisasi Republik Indonesia ( Barristan RI) ini memungkinkan para petani, pekebun, pengusaha perkebunan, produsen pupuk dan instansi pemerintah yang terkait kewenangan dengan pengawasan peredaran pupuk mendapat manfaat.