021 71623337 TATA CARA PERUBAHAN BIDANG USAHA, PENYERTAAN MODAL DAN JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PROYEK PMA MODAL ASING[20 Nov. 2010, 11:17:32]
Keterangan
Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal adalah izin untuk merubah ketentuan yang telah diatur dalam surat Izin Prinsip atau Izin Prinsip Perluasan yang dimiliki perusahaan. Izin Prinsip adalah izin untuk menjalankan kegiatan investasi pada sektor yang memperoleh fasilitas fiskal. Sementara Izin Prinsip Perluasan adalah izin yang diberikan kepada investor yang ingin memperluas kegiatan investasi pada sektor yang memperoleh fasilitas fiskal. Izin Prinsip maupun Izin Prinsip Perluasan diberikan kepada investor yang ingin menikmati fasilitas fiskal yang memang ditawarkan pada bidang usaha yang dilakukannya.
Dengan memiliki Izin Prinsip Perubahan, PMA maupun PMDN dapat merubah:
1. Ketentuan bidang usaha termasuk jenis dan kapasitas produksi, serta;
2. Penyertaan modal dalam perseroan, serta;
3. Jangka waktu penyelesaian proyek.
Untuk merubah ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Izin Prinsip atau Izin Prinsip Perluasan ( sehingga menyebabkan pengajuan permohonan Izin Prinsip Perubahan) , investor perlu memperhatikan:
1. Permohonan Izin Prinsip Perubahan wajib diajukan jika perseroan merubah persentase kepemilikan saham asing serta merubah nama dan negara asal pemilik modal asing;
2. Permohonan Izin Prinsip Perubahan wajib diajukan jika perusahaan terbuka ( Tbk) merubah komposisi saham pendiri atau pengendali yang telah dimiliki sekurang-kurangnya 2 ( dua) tahun dan hali itu dilakukan di pasar modal dalam negeri;
3. Izin Prinsip Perubahan tidak wajib diajukan oleh perusahaan terbuka ( Tbk) yang merubah komposisi kepemilikan saham di dalam kelompok saham masyarakat;
4. Setelah memiliki Izin Prinsip Penanaman Modal, investor memiliki waktu 5 ( lima) tahun untuk menyelesaikan proyek investasinya dan bisa diberikan perpanjangan tambahan waktu;
5. Perusahaan yang telah memiliki Izin Prinsip namun sudah/ belum sempat merealisasikan fasilitas fiskal dan nonfiskal dapat memindahkan lokasi proyek investasinya. Jika terjadi peristiwa seperti itu, perusahaan wajib mengajukan permohonan Izin Prinsip Perubahan ke PTSP sesuai lokasi proyek yang baru dengan membawa surat rekomendasi pindah lokasi dari PTSP yang menerbitkan Izin Prinsip Penanaman Modal;
6. Perubahan lokasi proyek bagi perusahaan yang bidang usahanya masih menjadi kewenangan pemerintah hanya melaporkan perubahan lokasi proyek ke PTSP BKPM;
7. Perubahan lain yang tidak termasuk dalam katagori tindakan yang membutuhkan Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal cukup dilaporkan ke PTSP yang menerbitkan Pendaftaran atau Izin Prinsip dengan menggunakan Formulir Laporan Perubahan. Perubahan yang dimaksud seperti melakukan kegiatan yang menyebabkan terjadinya perubahan dengan ketentuan yang tercantum dalam Pendaftaran atau Izin Prinsip;
. Dokumen yang harus dilengkapi berupa:
1. Rekaman Izin Prinsip Penanaman Modal yang diajukan perubahannya;
2. Rekaman Akta Pendirian dan perubahannya yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
3. Untuk perubahan bidang usaha ( jenis atau kapasitas produksi) harus melengkapi dengan keterangan rencana kegiatan berupa uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku yang dilengkapi dengan diagram alir ( flow chart) . Juga dilengkapi dengan rekomendasi dari instansi pemerintah terkait ( jika bidang usahanya dipersyaratkan) ;
4. Untuk perubahan penyertaan dalam modal perseroan ( persentase kepemilikan saham asing) harus melengkapi dengan kesepakatan para pemegang saham tentang perubahan persentase antara saham asing dan Indonesia. Kesepakatan pemegang saham tersebut harus dituangkan dalam bentuk rekaman risalah RUPS ( Rapat Umum Pemegang Saham) atau Keputusan Sirkular yang ditandatangani oleh seluruh pemegang saham dan dicatat ( waarmerking) Notaris. Jika tidak, bisa juga melampirkan rekaman Pernyataan Keputusan Rapat atau Berita Acara Rapat dalam bentuk Akta Notaris ( sesuai pasal 21, dan Bab VI, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas) yang dilengkapi dengan bukti diri pemegang saham baru. Dokumen lain yang dibutuhkan adalah kronologis penyertaan dalam modal perseroan sejak pendirian perusahaan sampai dengan permohonan terakhir. Sedangkan bagi perusahaan terbuka ( Tbk) , harus dilengkapi dengan persyaratan sesuai ketentuan perundangan di Pasar Modal;
5. Untuk perubahan jangka waktu penyelesaian proyek harus dilengkapi dengan alasan perubahan yang dimaksud;
6. LKPM ( Laporan Kegiatan Penanaman Modal) periode terakhir;
7. Copy KTP/ Paspor Direksi, domisili, Npwp Perusahaan, Npwp Direktur, TDP