REGISTRASI PPJK - JASA KEPABEANAN[6 Oct. 2011, 7:02:43]
Keterangan
Persyaratan Pendukung Registrasi PPJK :
1. Foto copy akta pendirian dan perubahan perusahaan + SK kehakiman
2. Foto copy Npwp pribadi semua pengurus ( direksi)
3. Foto copy Npwp + PKP perusahaan
4. Foto copy SIUJPT + TDP
5. Foto copy sertifikat ahli kepabeanan
6. Foto copy referensi bank devisa ( rekening Koran)
5. Foto copy laporan keuangan ( buku besar, jurnal umum, neraca baku/ laba rugi, rincian
pengeluaran )
6. copy data Customer Utama sebutkan nama dan NPWP ( jika ada)
7. copy sertifikat ISO ( jika ada)
8. EDI Number ( jika ada)
9. Audit Akuntan Publik ( jika ada)
10.Chart of Account ( jika ada)
11.Sewa-menyewa/ kontrak / milik sendiri