Selamat Datang di
CV.EMPERA
Kontak Perusahaan | ||
---|---|---|
Nama: | Tn. EDISON TANJUNG EDI [Direktur/CEO/Manajer Umum] | |
E-mail: | ||
Pesan Instan: | ||
Nomor Ponsel: | ||
Nomor Telpon: | ||
Nomor Faks: | ||
Alamat: | JL Raya kadisoka no 7, Purwomartani Kalasan, Sleman, Yogyakarta Sleman 55555, Yogyakarta Indonesia | |
Rata-rata Tinjauan Pemakai | Tidak ada ulasan untuk perusahaan ini - Menulis tinjauan | |
Tanggal Bergabung: | 24 May. 2023 | |
Terakhir Diperbarui: | 23 Sep. 2010 | |
Sifat Dasar Usaha: | Dagang dari kategori Percetakan & Penerbitan | |
Ingin menghubungi perusahaan ini?
| ||
Masukan ke Perusahaan Rekanan | ||
Kenalkan ke teman Anda | ||
Penjelasan Ringkas | ||
CV.EMPERA GROUP SIAP MELAYANI : 1. Menyediakan Buku Untuk SD 2. Menyediakan Buku Untuk SMP 3. Menyediakan Alata Peraga SMP 4. Menyediakan Lab Bahasa SMP SEMUA PRODAK YANG DITAWARKAN SESUAI JUKNIS DAK 2010 DISCOUNT MENARIK KAMI JUGA MENYEDIAKAN COMPANY PROFILE BAGI ANDA YANG KESULITAN UNTUK MENGIKUTI LELANG PENGADAAN BUKU DENGAN KEMAMPUAN DASAR MAKSIMAL rekanan pengadaan barang dan jasa yang memiliki pengalaman pekerjaan dalam bidang pengadaan Buku dengan nilai pekerjaan tertinggi ( NPT) Rp. 1.576.823.800, -, x 5= KD Rp. 7.884.119.000, - HUB : 081390277085 empera_mm@ yahoo.co.id UNTU MENDAPATKAN JUKNIS LENGKAP COPY PASTE Link DIBAWAH INI DAN JANGAN LUPA RAPAT KEMBALI TULISANNYA LALU PILIH FREE USER: http: / / rapidshare.com/ files/ 420820626/ SD_SDLB_Lamp_NOMOR_18_TAHUN_2010 _TANGGAL_25_AGUSTUS_2010.pdf http: / / rapidshare.com/ files/ 420827352/ SMP_Perm en_Lamp_NOMOR_19_TAHUN_2010_TANGGAL_25_AGUSTUS_2010.pdf SALINAN PERATURAN M ENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS ( DAK) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2010 UNTUK SD/ SDLB DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, Menimbang a. bahwa sesuai Pasal 59 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Menteri Tekni: ; memiliki kewenangan untuk menetapkan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus berdasar Alokasi dan Pedoman Umum Dana Alokasi Khusus yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; b. bahwa Pasal 18 ayat ( 5b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 telah mengubah kebijakan pemberian block grantlhibah kepada sekolah dalam penggunaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010; c. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Menteri Pendidikan Nasional telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendikan Nasional Nomor 5 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggul1aan Dana Alokasi Khusus ( DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010, yang berdasar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b sudah tidak sesuai sehingga perlu dilakukan perubahan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus ( DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 Untuk SD/ SDLB; Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) ; 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Repuulik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia TahLln 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ; 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ; 5. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132) ; 6.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) ; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun . 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575) ; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 1408, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahul1 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) ; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693) ; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembangian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repul.> lik Indonesia Nomor 4737) ; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741) ; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863) ; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) ; 16. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; 17. Keputusan Presiden Nomor 84/ P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II; 18. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2009 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2010; 19. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi KhuSliS ( DAK) di Daerah; 21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/ PMK.07/ 2009 tentang Alokasi dan Pedoman Umum Dana Alokasi Khusus ( DAK) Tahun Anggaran 2010. 22. Surat Komisi X DPR RI Nomor 259/ KOM.XlDPR-RINII/ 2010 tanggal 26 Juli 2010 perihal : Pengantar Persetujuan Petunjuk Teknis DAK Pendidikan TA 2010 Jenjang SD/ SDLB; 23. Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 905/ 504/ BAKO tanggal 3 Agustus 2010 perihal Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS ( DAK) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2010 UNTU K SD/ SDLB Pasal1 ( 1) DANA Alokasi khusus ( DAK) bidang pendidikan tahun anggaran 2010 untuk SD/ SDLB dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Peraturan ini. ( 2) Petunjuk Teknis yang terkait dengan alat peraga pendidikan, sarana penunjang pembelajaran/ alat elektronik pendidikan, sarana teknologi informasi dan komunikasi ( TIK) pendidikan dan multimedia interaktif akan diatur kemudian dalam Peraturan Menteri secara tersendiri. Pasal2 Kabupaten/ Kota penerima DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010 untuk SD/ SDLB, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan ini. Pasal3 DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010 untuk SD/ SDLB diarahkan untuk pembangunan ruang/ gedung perpustakaan SD/ SDLB dan penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan SD/ SDLB. Pasal4 Pada saat diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 5 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DANA Alokasi Khusus ( DAK) Sidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 berikut Surat Edaran Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Oasar dan Menengah Nomor 698/ C/ KU/ 2010 perihal Tata Cara Pelaksanaan DANA alokasi Khusus ( DAK) Sidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal5 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2010 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, ITO. Salinan sesuai dengan aslinya. MOHAMMAO NUH Siro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan N ~ . I, Or. A Pangerang Moenta, S.H., M.H., OFM If. NIP 196108281987031003 SALINAN LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 18 TAHUN 2010 TANGGAL 25 AGUSTUS 2010 PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS ( DAK) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2010 UNTUK SD/ SDLB I. PENDAHULUAN Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini yang dimaksud dengan dana alokasi khusus bidang pfmdidikan yang selanjutnya disebut DAK bidang pendidikan adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Selanja Negara ( APBN) yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas Nasional, khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan dasar 9 ( sembilan) tahun yang belum mencapai standar tertentu atau percepatan pembangunan daerah di bidang pendidikan dasar. Alokasi DAK bidang pendidikan per daerah dan pedoman umum DAK ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Serdasarkan penetapan alokasi dan pedoman umum DAK tersebut, Menteri Pendidikan Nasional menyusun petunjuk teknis penggunaan DAK bidang pendidikan. Alokasi DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010 untuk SD/ SDLB sebesar Rp. 5.600.929.200.000, - ( lima trilyun enam ratus milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) . Setiap kabupaten/ kota penerima DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010 wajib menyediakan dana pendamping dari APBD minimal sebesar 10% ( sepuluh persen) dari alokasi dana yang diterima. II. KEBIJAKAN DAK BIDANG PENDIDIKAN 1.DAK bidang pendidikan dialokasikan untuk menunjang program wajib belajar pendidikan dasar 9 ( sembi Ian) tahun yang bermutu dan merata. 2.Sasaran program DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010 untuk SD/ SDLB dialokasikan bagi SD/ SDLB negeri maupun swasta. 3. Kegiatan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010 untuk SD/ SDLB diarahkan meubelair peningkata untuk: ( a) pembangunan ruang/ gedung perpustakaan; dan ( b) penyediaan n mutu pendidikan SD/ SDLB. perpustakaan sarana pebeserta nunjang -1 4. DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010 untuk SD/ SDLB sebesar Rp. 5.600.929.200.000, - ( lima trilyun enam ratus milyar sembilan ratus dua puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) digunakan seluruhnya untuk kegiatan peningkatan mutu, yang meliputi: a. Pembangunan prasarana pendidikan berupa ruang/ gedung perpustakaan dan meubelair sebesar lebih kurang 30% ; b. Penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan sebesar lebih kurang 70% . 5. Target yang akan dicapai dalam program DAK bidang pendidikan untuk SD/ SDLB tahun anggaran 2010 adalah: a. tersedianya ruang perpustakaan SD/ SDLB beserta perabotnya; dan b. tersedianya sarana pendidikan penunjang peningkatan mutu pendidikan SD/ SDLB. 6. Asas umum dalam pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 meliputi: a. efisien, berarti pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan; b. efektif, berarti pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar -besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan; c. terbuka dan bersaing, berarti pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan harus terbuka bagi penyedia barang/ jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/ jasa yang setara dan memenuhi syaratlkriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan; d. transparan, berarti menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan DAK bidang pendidikan; e. adil/ tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/ jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepC: lda pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun; f. kepatutan, yaitu penjabaran program/ kegiatan DAK bidang pendidikan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan g. manfaat, berart; pelaksanaan program/ kegiatan DAK bidang pendidikan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat. III. PERENCANAAN TEKNIS Mekanisme pengalokasian DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 untuk SD/ SDLB dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: - 3  1. Direktorat Pembinaan TK dan SD, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Nasional melakukan sosialisasi DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota; 2. Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota mensosialisasikan program dan kegiatan yang akan dibiayai oleh DAK kepada sekolah calon penerima DAK tahun 2010; 3. Sekolah membuat usulan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota; 4. Sekolah dapat mengusulkan semua kegiatan yang ada dalam DAK sepanjang . sekolah tersebut membutuhkan; 5. Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota melakukan seleksi terhadap usulan dari masing-masing sekolah di Kabupaten/ Kota berdasarkan kriteria-kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 beserta peraturan pelaksanaannya dan menetapkan jumlah sasaran dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a. daftar kebutuhan individual sekolah; b. jumlah dana yang tersedia di APBN dan APBD; 6. Dinas Pendidikan : l1enetapkan sasaran per-sekolah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah; 7. Atas usulan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, BupatiMJalikota menetapkan sekolah-sekolah target melalui SK Penetapan; 8. Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota melaksanakan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 dengan metoda pengadaan barang/ jasa yang mengacu pada mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan; 9. Sekolah menerima dan mencatat barang-barang dan/ atau buku-buku yang diperolehnya dari kegiatan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010; 10. Dewan Pendidikan Kabupaten/ Kota, Komite Sekolah dan/ atau institusi lain yang memiliki kewenangan dapat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010. IV. KRITERIA SD/ SDLB PENERIMA DAK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2010 1. Kriteria Umum: a. diprioritaskan untuk sekolah yang berlokasi di daerah miskin, terpeneil, tertinggal dan terbelakang, serta daerah perbatasan dengan negara lain; b. memiliki jumlah murid yang tidak potensial untuk digabungkan dengan sekolah lain ( regrouping) ; c. belum memiliki prasarana dan/ atau sarana peningkatan mutu pendidikan yang memadai; d. pada tahun anggaran 2010 tidak menerima dana bantuan sejenis baik dari sumber dana pusat ( APBN) maupun dari sumber dana daerah ( APBD I atau APBD II) . 4 e. setiap sekolah hanya berhak mendapatkan satu paket. 2. Kriteria Khusus Sekolah Penerima Paket 1 : a. belum memiliki ruang/ gedung perpustakaan dengan tuas minimal 56m2 ; b. belum memiliki sarana peningkatan mutu pendidikan yang memadai, berupa buku pengayaan, buku referensi, dan buku panduan pendidik, alat peraga pendidikan dan sarana penunjang pembelajaran/ alat elektronik pendidikan, serta sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi ( TIK) pendidikan dan multimedia interaktif; c. memiliki lahan yang cukup untuk membangun ruang/ gedung perpustakaan seluas minimal 56m2; d. ...lika sekolah tidak memiliki lahan yang cukup, maka ruang/ gedung perpustakaan dapat dibangun bertingkat dengan ketentuan konstruksi bangunan lantai 1 ( satu) telah memenuhi persyaratan untuk bangunan bertingkat. 3. Kriteria Khusus Sekolah Penerima Paket 2: a. telah memiliki ruang/ gedung perpustakaan dengan luas minimal 56m2; b. belum memiliki sarana peningkatan mutu pendidikan yang memadai, berupa buku pengayaan, buku referensi, dan buku panduan pendidik, alat peraga pendidikan dan sarana penunjang pembelajaran/ alat elektronik pendidikan, serta sarana TIK pendidikan dan multimedia interaktif. V. PENYALURAN DAN PELAKSANAAN DAK BIDANG PENDIDIKAN A. Penyaluran Dana: 1. DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010 disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ( Pemerintah Pusat c.q Kementerian Keuangan) ke Rekening Kas Umum Daerah ( kabupaten/ kota) . 2. Mekanisme dan tata cara mengenai penyaluran DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Metoda Pelaksanaan 1. Berdasar Pasal18 ayat ( 5b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 pelaksanaan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010 menggunakan metoda pengadaan barang/ jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 905/ 504/ BAKO tanggal 3 - 5 Agustus 2010 perihal Pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010, maka bagi Daerah penerima DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 yang telah menganggarkan dengan pendekatan belanja hibah/ transfer ke sekolah dalam peraturan daerahnya tentang APBO Tahun- Anggaran 201 b sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang APBN Tahun 2010 ( tanggal 25 Mei 2010) , dapat melaksanakan/ melanjutkan sampai selesai dengan mempedomani ketentuan Pasal 33 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan DAK di Daerah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 5 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Pendidikan TA 2010. C. Pelaksana DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010 dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD) Kabupaten/ Kota yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang pendidikan. VI. PENGGUNAAN DAK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2010 UNTUK SD/ SDLB A Cakupan Kegiatan. 1. Kegiatan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010 untuk SD/ SDLB terdiri dari 2 ( dua) paket, yaitu : Paket 1: diperuntukkan bagi sekolah yang belum memiliki ruang/ gedung perpustakaan berikut para bot meubelairnya dan belum memiliki sarana peningkatan mutu pendidikan. Paket 2 diperuntukkan bagi sekolah yang telah memiliki ruang/ gedung perpustakaan namun belum memiliki sarana peningkatan mutu pendidikan. 2. Setiap sekolah sasaran penerima DAK bidang pendidikan SD/ SDLB hanya berhak mendapatkan salah satu paket. B. DAK Bidang Pendidikan SD/ SDLB ( Paket 1) : 1. Penggunaan DAK bidang pendidikan SD/ SDLB Paket 1, meliputi: a. Pembangunan ruang/ gedung perpustakaan beserta perabotan meubelair; dan b. Penyediaan sarana peningkatan mutu pendidikan, terdiri atas: 1) buku pengayaan, buku referensi dan buku panduan pendidik; 2) alat peraga pendidikan, dan sarana penunjang pembelajaran/ alat elektronik pendidikan; dan 3) sarana teknologi informasi dan komunikasi ( TIK) pendidikan dan multimedia interaktif. -62. Alokasi dana Paket 1 ditetapkan sebesar Rp. 260.000.000, - ( dua ratus enam puluh juta rupiah) bagi daerah dengan IKK = 1 ( khusus untuk pembangunan ruang/ gedung perpustakaan) , dengan rincian sebagai berikut: No. Kegiatan/ Komponen Satuan Alokasi Dana A. 1. 2. Perpustakaan dan Meubelair Ruang Perpustakaan PerabotiMeubelair Ruang Paket Rp Rp Rp 80.000.000. 72.000.000. 8.000.000. B. Sarana Peningkatan Mutu Rp 180.000.000. 1. Buku Pengayaan, Buku Referensi, dan Buku Panduan Pendidik. a. Buku Pengayaan b. Buku Referensi c. Buku Panduan Pendidik Paket Rp Rp Rp Rp 95.000.000. 75.600.000,  14.400.000,  5.000.000,  2. Alat Peraga, dan Sarana Penunjang PembelajaranfAlat Elektronik a. Alat Peraga b. Sarana Penunjang Pembelajaran/ Alat elektronik Paket Paket Paket Rp Rp Rp 60.000.000. 49.300.000. 10.700.000. 3. Sarana TIK pfmunjang perpustakaan elektronik, dan Multimedia interaktif pembelajaran a. Sarana TIK Penunjang Perpustakaan Elektronik b. Multimedia Interaktif Pembelajaran Paket Paket Paket Rp Rp Rp 25.000.000. 18.450.000. 6.550.000. I ALOKASI a/ AYA PAKET 1 Rp 260.000.000. 3. Harga satuan ( ruang atau paket) sebagaimana dimaksud pada butir 2 disesuaikan dengan harga satuan di Kabupaten/ Kota masing-masing. 4. Proporsi pendanaan kegiatan pada butir 2, untuk alokasi per sekolah bersumber dari ( 1) DAK ( APBN) bidang pendidikan proporsi sebesar 90% ; dan ( 2) kabupaten/ kota ( APBO) minimal sebesar 10 % . 5. Kabupaten/ kota dapat menggunakan IKK= 1, apabila menurut hasil perhitungan, dengan biaya satuan tersebut telah mencukupi untuk kebutuhan biay~ pembangunan ruang/ gedung perpustakaan. C. DAK Bidang Pendidikan SD/ SDLB ( Paket 2) : 1. Penggunaan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010 SD/ SDLB Paket 2 adalah untuk penyediaan sarana peningkatan mutu pendidikan yang meliputi: -7 a. buku pengayaan, buku referensi dan buku panduan pendidik; b. alat peraga pendidikan, dan sarana penunjang pembelajaran/ alat elektronik pendidikan; dan c. sarana teknologi informasi dan komunikasi ( TIK) pendidikan dan multimedia interaktif. 2. Alokasi dana Paket 2 ditetapkan sebesar Rp. 180.000.000.- ( Seratus delapan puluh juta rupiah) , dengan rincian sebagai berikut: No. Kegiatan/ Komponen Satuan Alokasi Biaya B. Sarana Peningkatan Mutu Rp 180.000.000. 1. Buku Pengayaan, Buku Referensi, dan Buku Panduan Pendidik. a. Buku Pengayaan b. Buku Referensi c. Buku Panduan Pendidik Alat Peraga, dan Sarana Penunjang Paket Paket Paket Paket Paket Rp Rp Rp Rp Rp 95.000.000.75.600.000. 14.400.000. 5.000.000. 60.000.000.2. Pembelajaran/ Alat Elektronik a. Alat Peraga b.Sarana Penunjang Pembelajaran/ Alat elektronik Paket Paket Rp Rp 49.300.000. 10.700.000. 3. Sarana TIK penunjang perpustakaan elektronik, dan Multimedia interaktif pem-belajaran a. Sarana TIK Penunjang Perpustakaan Elektronik b. Multimedia Interaktif Paket Paket Paket Rp Rp Rp 25.000.000.18.450.000. 6.550.000.-AlOKASI BIAYA PAKET 2 Rp 180.000.000.3. Harga satuan ( ruang atau paket) sebagaimana dimaksud pada butir 2 sesuai dengan harga satuan di Kabupaten/ Kota masing-masing. 4. Propersi pendanaan kegiatan pada butir 2, untuk alokasi per sekolah bersumber dari : ( 1) DAK ( APBN) bidang pendidikan sebesar 90% ; dan ( 2) kabupaten/ kota ( APBO) minimal sebesar 10 % . VII. ACUAN PENGAOAAN DAK BIOANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2010 1. Penggunaan CAK Bidang Pendidikan untuk SD/ SDLB mengacu pada spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang telah disahkan dan/ atau direkomendasikan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP) serta Lampiran III, IV dan V. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 merupakan acuan minimal dalam pelaksanaan pengadaan. -8 3. Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada butir 1 harus menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara serta mempertimbangkan: a. kemanfaatan dan keberdayagunaan bagi sekolah; b. kualitas barang; c. kemudahan perawatan ( termasuk harus ada buku petunjuk operasional penggunaan dan perawatan/ perakitan dalam bahasa Indonesia) ; d. ketersediaan suku cadang; e. jangka waktu penggunaan ( masa pakai/ umur teknis) ; dan f. masa garansinya. 4. Alokasi dana yang ditetapkan sebagaimana Angka VI.B.2 dan VI.C.2 di atas hanyalah merupahan besaran patokan harga tertinggi yang merupakan dasar acuan bagi pelaksana DAK bidang pendidikan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri ( HPS) . 5. Data yang digunakan sebagai dasar penyusunan HPS oleh Pelaksana DAK Bidang Pendidikan dalam penyusunan HPS antara lain: a. Harga pasar seternpat menjelang dilaksanakannya pengadaan; b. Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik ( BPS) , asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan; c. Daftar biaya/ tarif barang/ jasa yang dikeluarkan oleh agen tunggall pabrikan; d. Biaya kontrak sebelumnya yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya, apabila terjadi perubahan biaya; e. Daftar biaya standar yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. 6. Apabila terdapat sisa dana dalam pelaksanaan DAK bidang pendidikan, maka sisa dana tersebut dapat digunakan untuk menambah volume atau sasaran. Jika sisa dana tersebut tidak digunakan untuk penambahan volume atau sasaran, sisa dana tersebut harus disetorkan kernbali ke Kas Umum Daerah melalui Bank Pemerintah. 7. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/ PMK.07/ 2009 tentang alokasi dan Pedoman Umum DAK Tahun Anggaran 2010, maka DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 hanya boleh digunakan untuk membiayai pengadaan barang sesuai dengan Petunjuk Teknis DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 ini. VIII. KEGIATAN-KEGIATAN YANG TIDAK DAPAT DIBIAYAI DAK A Berdasarkan Pasal 60 ayat ( 3) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, disebutkan bahwa kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dibiayai DAK adalah: 1. administrasi keniatan; 2. penyiapan kegiatan fisik; 3. penelitian; 4. pelatihan; dan -95. perjalanan dinas. B. Kegiatan-kegiatan yang berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan penggunaan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010, seperti izin mendirikan ba~ 1gungan, konsultan dan sebagainya tidak dapat dibiayai dari DAK bidang pendidikan. C. Kegiatan-kegiatan yang tidak dapat dibiayai DAK sebagaimana dimaksud pada huruf A dan huruf B tersebut, pembiayaannya dibebankan dari anggaran/ biaya umum yang disediakan melalui APBD atau sumber pembiayaan lain di luar dana pendamping. IX. TUGAS DAN T ANGGUNG JAWAB A. Pemerintah Provinsi 1. Melaksanakan supervisi dan monitoring serta penilaian terhadap pelaksanaan DAK di kabupaten/ kota; dan 2. Melaporkan hasil supervisi dan monitoring kepada Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, u.p. Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama. B. Pemerintah Kabupaten/ Kota 1. Menganggarkan dana pendamping dalam APBD sekurang-kurangnya 10% ( sepuluh persen) dari besaran alokasi DAK yang diterimanya, sesuai dengan Pasa! 61 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; 2. Menyediakan anggaran/ dana biaya umum untuk kegiatan perencanaan, sosialisasi, pengawasan, biaya lelang dan biaya operasional lainnya sesuai dengan kebutuhan; 3. Menetapkan nama-nama SD/ SDLB penerima DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010 dalam Keputusan BupatilWalikota dan salinannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah up. Direktur Pembinaan Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi setempat; 4. Menetapkan panitia pengadaan kegiatan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010; 5. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program DAK di tingkat kabupaten/ kota. C. Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota 1. Membentuk Tim Teknis untuk melakukan pemetaan dan pendataan kondisi prasarana sekolah dan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan di sekolah; 2. Membentuk Tim Teknis untuk masing-masing kegiatan pengadaan sesuai dengan kompetensinya; -10 3. Membentuk Tim Konsultan untuk perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan fisik; 4. Oinas Pendidikan Kabupaten/ Kota membuat rencana alokasi jumlah SD/ SOLS .yang .akan . menerima DAK per kecamatan, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan; 5. Mengusulkan nama-nama SD/ SDLB sasaran DAK tahun 2010 kepada BupatilWalikota, berdasarkan hasil pemetaan dan pendataan; 6. Mengusulkan kepada BupatilWalikota susunan dan nama-nama panitia pengadaan barang/ jasa; 7. Melaksanakan kegiatan pengadaan barang/ jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 8. Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta menyusun pelaporan kegiatan DAK dengan mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan NasionallKepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 0239/ M.PPN/ 11/ 2008, SE 1722/ MK 07/ 2008, 900/ 3556/ SJ Tanggal 21 November 2008 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan DAK; dan 9. Melaporkan pelaksanaan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010 kepada Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Oasar dan Menengah up. Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Oasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional. O. Dewan Pendidikan Kabupaten/ Kota Dewan Pendidikan Kabupaten/ Kota melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam konteks program DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010, Dewan Pendidikan Kabupaten/ Kota memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan pengawasan dalarri rangka transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan DAK bidang pendidikan di tingkat kabupaten/ kota. E. Kepala Sekolah 1. Bersama guru terkait memeriksa kelengkapan, kondisi, dan kesesuaian barang dengan naskah Berita Acara Serah Terima; 2. Menandatangani berita acara serah terima barang di sekolah; 3. Mencatat hasil DAK bidang pendidikan sebagai inventaris sekolah. F. Komite Sekolah Komite Sekolah melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam konteks DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010, Komite Sekolah memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan pengawasan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan DAK bidang pendidikan di tingkat sekolah. -11X. PELAPORAN, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN SANKS! A. Pelaporan Laporan pe! laksanaan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010 dilakukan secara berjenjang, mulai dari laporan dinas pendidikan kabupaten/ kota, laporan kabupaten/ kota, dan laporan pusat. 1. Laporan Kabupaten/ kota a. Bupati/ walikota menyusun laporan triwulanan yang memuat laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK bidang pendidikan sebagaimana Format Laporan terlampir kepada: 1) Menteri Keuangan; 2) Menteri Pendidikan Nasional; dan 3) Menteri Dalam Negeri. b. Penyampaian laporan triwulan sebagaimana dimaksud huruf ( a) dilakukan selambat-Iambatnya 14 ( empat belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir. c. Rincian pelaporan sebagaimana dimaksud huruf ( a) mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 0239/ M. PPN/ 11 / 2008, SE 1722/ MK 07/ 2008, 900/ 3556/ SJ Tanggal 21 November 2008 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus ( DAK) , B. Pemantauan, Evaluasi, dan Pengawasan 1. Pemantauan dan Evaluasi Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Bidang Pendidikan dilakukan oletl Kementerian Pendidikan Nasional, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota serta institusi lain sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan NasionallKepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 0239/ M.PPN/ 11/ 2008, SE 1722/ MK 07/ 2008, 900/ 3556/ SJ Tanggal21 November 2008 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus ( DAK) . 2. Pengawasan. Pengawasan fungsional/ pemeriksaan tentang pelaksanaan kegiatan dan administrasi keuangan program DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2010 dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional dan Inspektorat Daerah. -12  C. Sanksi 1. Setiap orang atau sekelompokorang di setiap tingkat pelaksana yang melakukan tindakan penyalahgunaan, penyimpangan pelaksanaan kegiatan dan keuangan sebagaimana tertuang dalam petunjuk teknis ini serta peraturan perundang-undangan yang terkait, ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pemerintah kabupaten/ kota yang melakukan kegiatan tidak berpedoman pada petunjuk teknis ini serta peraturan perundangan lain yang terkait, dipandang sebagai penyimpangan yang akan dikenai sanksi hukum. XI. KETENTUAN LAIN 1. Bagi Daerah yang terkena dan/ atau dalam hal terjadi bencana alam, dana DAK bidang pendidikan dapat digunakan secara keseluruhan untuk rehabilitasi atau rekonstruksi bangunan, setelah sebelumnya mengajukan usulan perubahan dan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional. . Bencana alam sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan bencana alam yang dinyatakan secara resmi oleh kepala daerah setempat. 3. Mekanisme pengajuan usulan kegiatan tersebut adalah sebagai berikut: a. Pemerintah kabupaten/ kota mengajukan usulan perubahan kegiatan kepada Menteri Pendidikan Nasional dengan tembusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah. b. Berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Nasional memberikan surat rekomendasi kepada pemerintah Kabupaten/ Kota untuk melakukan perubahan kegiatan tersebut. MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD. Salinan sesuai dengan aslinya. Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan Nas' I, MOHAMMAD NUH r. A. Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM f J. NIP 196108281987031003 -13 SALINAN LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 18 TAHUN 2010 TANGGAL 25 AGUSTUS 2010 PENGAOMN SUKU PERPUSTAKMN UNTUK SD/ SDLB I. PENGAOAAN BUKU PERPUSTAKAAN A Persyaratan Umum Pengadaan buku yang dibiayai oleh program DAK Bidang pendidikan SD/ SDLB adalah buku perpustakaan. Buku perpustakaan dimaksud terdiri dari tiga jenis yaitu Buku Pengayaan, Buku Referensi dan Buku Panduan Pendidik. Hal ini mengacu pada pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 2008. Pengertian buku-buku tersebut adalah sebagai berikut : 1. Buku pengayaan adalah buku yang memuat materi yang dapat memperkaya buku teks pendidikan dasar, menengah dan perguruan tinggi. 2. Buku referensi adalah buku yang isi dan penyajiannya dapat digunakan untuk memperoleh informasi tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya secara dalam dan luas. 3. Buku panduan pendidik adalah buku yang memuat prinsip, proseduf, materi pokok, dan model pembelajaran untuk digunakan oleh para pendidik. Jenis dan jumlah buku yang akan diadakan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SO/ MI, SMP/ MTs, dan SMAIMA sebagaimana Tabel 1. pengayaan pelajaranlguru mata pelajaran bersangkutan. ditambah 1 eksemplar/ mata pelajaran/ sekolah 840 judullsekolah 801M] Terdiri n 40% fiksi. Banyak eksemplarlsekolah minimum: 1000 untuk 6 rombongan belajar. 1500 untuk 7-12 rombongan belajar. 2000 untuk 13-24 rombongan belajar. -1 No Jenis 1 Rasio Deskripsi 3. Buku referensi 10 judul/ sekolah Sekurang-kurangnya meliputi Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kamus Bahasa Inggris, Ensiklopedi, Buku Statistik . Daerah, Buku Telepon, Kitab Undang-Undang dan Peraturan, dan Kitab Suei. B. Perkiraan Jumlah Paket Buku, dan Alokasi Dana Alokasi dana dalam satu paket pengadaan buku perpustakaan sebesar Rp. 95.000.000.- Satu sekolah hanya boleh rnendapatkan satu paket pengadaan buku. Perkiraan paket buku, dan alokasi dana adalah seperti pada Tabel 2. T b 12 P k' P k t B k d AI k a e er 1raan a e u u an o aS1 . 0 ananya , I No Jenis Buku Judul Minimal Jumlah Set Minimal Alokasi ( Rp) 1 Buku Pengayaan 840 5 75, 600, 000 2 Buku Referensi 80 3 14.400.000 3 Buku Panduan Pendidik 50 2 5.000.000 Jumlah 95.000.000 C. Persyaratan Umum Persyaratan urn urn pengadaan buku perpustakaan mengikuti prosedur sebagai berikut : a. Pengadaan buku dilaksanakan menurut peraturan perundangundangan. b. Buku yang dibeli adalah buku baru, tanpa kerusakan atau cacat; c. Buku yang dapat dibeli adalah buku-buku yang sudah mendapatkan penilaian dari Pusat Perbukuan, Kernenterian Pendidikan Nasional. d. Jurnlah 840 judul untuk Buku Pengayaan, 80 judul untuk buku Referensi dan 50 judul untuk buku Panduan Pendidik adalah jUlTllah judul minimal dalam pengadaan buku perpustakaan SD. e. Buku yang diadakan adalah buku nonteks yang terdiri dari buku pengayaan, buku referensi dan buku panduan pendidik. Buku-buku tersebut bukan merupakan buku pokok peserta didik, tidak dilengkapi dengan evaluasi, tidak serial berdasarkan tingkat kelas, terkait dengan sebagian atau salah satu Standar Kornpetensi/ Kornpetensi Dasar. dapat dimanfaatkan pembaca lintas jenjang pendidikan, cocok sebagai bahan pengayaan, rujukan, atau panduan bagi pendidik. D. Persyaratan Teknis 1. Bukan rnerupakan buku teks mata pelajaran; 2. Merniliki kualitas isi/ subtansi dan fisik yang baik; -2I 3. Merujuk pada standar kualitas yang berlaku di Kemendiknas, yang telah lulus penilaian oleh Pusat Perbukuan Kemendiknas/ Pusat Bahasa Kemendiknas kecuali disebutkan lain dalam Petunjuk Teknis ini. Tanda lulus penilaian dicantumkan pada sampul buku di bagian belakang; 4. Buku yang materinya terkait dengan.pendidikanâ € ¢ agama telah mendapat keabsahan dari Oepartemen Agama dan buku muatan lokal yang telah ditetapkan kelayakannya oleh Oinas Terkait di tingkat Provinsi; 5. Khusus buku panduan pendidik, dapat menuntun dan mengembangkan kecakapan akademik dan professional guru serta mengembangkan kreativitas dan motivasi guru dalam memperkaya materi pelajaran. 6. Memperkaya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan; 7. Menunjang pemenuhan kebutuhan perpustakaan sekolah; 8. Tidak bias der, dan menghindari hal-hal yang mengadu domba karena perbedaan SARA ( suku, agama, ras, dan antar golongan) ; 9. Tidak memuat hal-hal yang bersifat pornografi; 10. Mengembangkan kreativitas dan mendorong motivasi belajar siswa, serta meningkatkan minat baca siswa; 11. Menuntun dan mengembangkan kecakapan akademik, sosial, kewirausahaan, motorik, dan kecakapan hidup ( life skills) ; 12. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar; 13. Penyajian materi hendaknya sistematis, logis, dan aktual, serta didukung dengan ilustrasi gambar yang menarik; 14. Susunan buku lengkap, meliputi: halaman pendahulu ( preliminary pages) , halaman isi ( konten/ nas) dan halaman penyudah ( end matter/ back miatter) , daftar pustaka dan glossary. Oikecualikan dari ketentuan ini untuk buku fiksi, muatan lokal dan pengembangan diri. II. SPESIFIKASI TEKNIS BUKU PERPUSTAKAAN Penggunaan DAK Bidang Pendidikan untuk buku perpustakaan SD/ SDLB mengacu pada spesifikasi teknis sebagai b : CONTOH STANDARISPESIFIKASI TEKNIS BUKU PENGAYAAN A. Jenis : Buku Pengayaan B. Bentuk : Buku Bacaan, Buku Fiksi, dan Buku Non Fiksi C. Bidang Kajian : Pengetahuan a. Pendidikan Agama b. Pendidikan Kewarganegaraan c. Bahasa Indonesia dan Sastra d. IImu Pengetahuan Sosial e. Matematika f. IImu Pengetahuan Alam g. Seni Budaya dan Keterampilan h. Pendidikan Jasmani, Olahrc: ga, dan Kesehatan i. Muatan Lokal j. Pengembangan Diri D. Spesifikasi Fisik dan Spesifikasi lsi Fungsi StandarlSpesifikasi Fisik No. StandarlSpesifikasi lsi ( 3) ( 2) ( 1) ( 4) Menumbuh kembangkan Bidang Kajian : Pendidikan Agama 1. Materi buku meliputi pengayaan Ukuran Buku : A5/ B5/ A4 nilai-nilai agama yang terhadap pendidikan agama minimal Bahan Kover : Minimal Art diyakininya melalui berisikan tentang: GartonlAC 210 gr pemberian, pemupukan, dan 1. Penekanan keseimbangan, pengembangan Bahan lsi : Minimal HVS 70 gr keselarasan, dan keserasian antara pengetahuan, penghayatan, Jilid : Jahit kawat, hubungaanusia dengan Tuhan pembiasaan, serta Perfect Binding Yang Maha Esa Cetak lsi : minimal 1 ( satu) pengalaman siswa tentang 2. Hubungan manusia dengan agamanya sehingga wama sesama manusia menjadi manusia yang terus Jml halaman : minimal48 3. Hubungan manusia dengan alam berkembang keimanan dan halaman sekitamya. ketakwaannya kepada Cetak cover : Full Colour 4. Tata cara beribadah. Tuhan Yang Maha Esa. 5. Contoh teladan dalam beramal ibadah. Menumbuh kembangkan manusia Indonesia yang Penyajian Materi : taat beragama dan berbudi - Menghindari hal-hal yang bersifat pekerti, berakhlak mulia, mengadudomba karena perbedaan rajin beribadah, SARA, Bias Gender, dan berpengetahuan dan Pelanggaran HAM. berwawasan luas, cerdas, . Memotivasi siswa untuk produktif, jujur, adil, etis, mengimplementasikan nilai berdisiplin, bertoleransi, dan keagamaan dalam kehidupan seharimenjaga keharmonisan hari. dalam bermasyarakat serta mengembangkan budaya agama dalam komunitas sekolah. -4No. ( 1) 2. Fungi ( 2) Meningkatkan wawasan siswa pad a aspek-aspek pengetahuan tentang: . - Pancasila; - Persatuan dan kesatuan bangsa; - Norma, hukum, dan peraturan; Hak asasi manusia; kebutuhan warga negara; - Konstitusi negara; - Lembaga negara, kekuasaan dan politik; - Demokrasi, anti diskriminasi, persamaan hak gender, nasionalisme serta globalisasi. StandarlSpesifikasi Fisik : StandarlSpesifikasi lsi ( 3) J~ Bidang Kajian: Pendidikan Kewarganegaraan ( PKn) Ukuran Buku : A5/ B5/ A4 Bahan cover : Minimal Art CartonlAC 210 gr Bahan lsi ; Minimal HVS 70 gr Jilid ; Jahit kawat, Perfect Binding Cetak lsi ; minimal 1 ( satu) warna Jml halaman . minimal48 halaman Cetak cover : Full C% ur Materi buku pengayaan pendidikan kewarganegaraan minimal berisikan tentang cara: 1. Memahami, menerapkan dan membiasakan hidup rukun dan bergotong royong 2. Menerapkan dan membiasakan hidup tertib di berbagai lingkungan kehidupan; 3. Memahami hak-hak anak dalam kehidupan; 4. Memahami demokrasi dan pembiasaan sikap demokrati m kehidupan 5. Memahami nilai-nilai Pancasila serta makna nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari; 6. Memahami nilai-nilai Sumpah Pemuda dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari; 7. Memahami norma-norma yang berlaku di masyarakat serta membiasakan diri dalam menerapka nnya; 8. Memahami kekhasan yang dimiliki bangsa Indonesia dan menunjukkan perilaku bangga sebagai bangsa Indonesia; 9. Memahami lembaga-Iembaga dalam susunan pemerintahan daerah dan pemerintahan Negara Republik Indonesia; 10. Memahami pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia serta usaha mempertahankan dan menjaga keutuhannya; 11. Memahami sejarah perumusan ancasila dan meneladani nilai-nilai perjuangan dari para tokoh perumus Pancasila; 12. Memahami kerja sama antar negara di kawasan Asia Tenggara. terutama yang ada dalam wadah ASEAN; 13. Memahami peran Indonesia di unia internasional berkaitan dengan Politik Luar Negeri Indonesia yang Bebas Aktif. Penyajian Materi : - Menghindari hal-hal yang bersifat mengadumba karena perbedaan SARA, Bias Gender. dan Pelanggaran HAM. Membimbing siswa untuk memahami norma norma hukum yang berlaku serta meningkatkan wawasan berkebangsaan. - Memotivasi siswa untuk cinta tanah air dan menghargai hak asasi setiap manusia. -5I 3 4 ~ ~ ~ = = ~ = = = = ~ ~ = = = = = = ~ = = -= ~ ~ -= = -= = --= = -= = = = = ~ , No. Fungsi StandarlSpesifikasi Fisik StandarlSpesifikasi lsi ( 1) ( 2) ( 3) 4 â € ¢ Meningkatkan kompetensi siswa pada keterampilan . mendengarkan, berbicara, membaca, dan menulis. â € ¢ Mengembangkan kompetensi ketatabahasaan, dan mengapresiasi karya sastra. - Mengembangkan minat siswa untuk belajar Bahasa dan Sastra Indonesia Memperkaya pemahaman siswa terhadap ruang lingkup bilangan dan operasi penjumlahan, Bidang Kajian: Bahasa Indonesia . & Sastra Ukuran Buku : A5/ B5/ A4 Bahan cover : Minimal Art CartonlAC 210 gr Bahan lsi : Minimal HVS 70 gr Jilid . Jahit kawat, Perfect Binding Cetak lsi : Minimal 1 ( satu) wama Jml halaman : minimal 48 halaman Cetak cover : Full Colour Bidang Kajian: Matematik Ukuran Buku : A5IB5/ A4 Bahan cover : Minimal Art CartonlAC 210 gr Bahan lsi : Minimal HVS 70 gr Materi buku pengayaan Bahasa Indonesia dan Sastra minimal memuat tentang pengetahuan Bahasa dan Sastra Indonesia, yang meliputi: 1. Sastra lama dan modern untuk membangkitkan minat baca. 2. Panduan yang dapat mengembangkan kemampuan siswa dalam belajar tentang Sastra Bahasa Indonesia 3. Pengetahuan Bahasa dan Sastra Indonesia yang dapat meningkatkan kemampuan pemahaman siswa tentang bahasa dan sastra Indonesia. 4. Menulis permulaan dengan cara menjiplak, menebalkan, dan menulis tegak bersambung; Penyajian Materi : - Menghindari hal-hal yang bersifat mengadudomba karena perbedaan SARA, Bias Gender, dan Pelanggaran HAM. Menggunakan bahasa komunikatif dan mudah dipahami. Menuntun dan mengembangkan kecakapan membaca, menulis, berbicara dan mendengarkan. Mater! buku pengayaan matematika minimal meliputi tentang: 1. Pembelajaran matematika melalui permainan matematika, kegiatan interaktif an eksperimen. pengurangan, perkalian, pembagian, geometri dan pengukuran, serta pengolahan data ( Statistika) . â € ¢ Meningkatkan wawasan guru dan murid dalam pembelajaran untuk bidang studi matematika, â € ¢ Menumbuhkan minat siswa untuk mendalami matematika sehingga meningkatkan kemampuan berpikir logis, analitis, sistematis, kritis dan kreatif. I Jilid : Jahit kawat, Perfect Binding Cetak lsi : Minimal 1 ( satu) warna Jml halaman : minimal 48 halaman Cetak cover : Full Colour 2. Memuat pembahasan berat dan waktu, mengenal bilangan, mengukur, mengolah data, menentukan titik dan posisi, pecahan, mengenal serta menemukan pola. 3. Memuat pembahasan bangunbangun datar; bangun-bangun ruang, luas dan volume; 4. Melatih kemampuan anak dalam menghitung cepat untuk kehidupannya sehari-hari. Penyajian Materi : - Menghindari hal-hal yang bersifat mengadudomba karena perbedaan SARA, Bias Gender, dan Pelanggaran HAM. Membangkitkan gemar matematika dengan penyajian materi untuk menambah getahuan dan kecerdasan anak-anak dengan disertai gambar-gambar yang menarik. -6Fungsi No. ( 1) ( 2) Meningkatkan wawasan siswa mengenai: 5. -- Ruang Iingkup makhluk hidup dan proses kehidupannya. Sifat-sifat benda/ materi dan kegunaannya, tentang energi dan perubahannya, serta - Bumi dan alam semesta. StandarlSpesiflkasi Fisik { 3) Bidang Kajian: IImu Pengetahuan Alam Ukuran Buku ; A5/ B5/ A4 Bahan cover Minimal Art Garton/ AC 210 gr Bahan lsi Minimal HVS 70 gr Jilid : Jahit kawat, Perfect Binding Cetak lsi : Minimal 1 ( satu) warna Jml halaman : minimal48 halaman Cetak cover : Full Colour StandarlSpesifikasi lsi ( 4) Materi buku-buku pengayaan IPA minimal berisi tentang: 1. Penyajian penerapan atau penggunaan pengetahuan bidang IPA dalam kehidupan sehari-hari, yang meliputi: - pengenalan anggota tubuh manusia serta kegunaan dan cara perawatannya agar tetap sehat, - pengenalan jenis-jenis lingkungan dan cara menjaga kelestariannya, - pengenalan sifat-sifat berbagai benda dan kegunaannya, - pealan berbagai bentuk nergi serta sumber dan manfaatnya bagi kehidupan manusia, pengenalan tata surya dan berbagai benda langit, - pengenalan cuaca dan musim serta berbagai gejala alam yang mempengaruhinya - pengenalan berbagai hewan dan tumbuhan, antara lain: bagianbagian tubuhnya, ciri-ciri kehidupannya, dan tempat hidupnya, - pengenalan secara khusus benda-benda di sekitar kita, seperti plastik, kayu, kaca, dan kertas, - pemahaman berbagai organ tubuh manusia, antara lain alat indra. otak. serta kerangka dan otot, - pemahaman kaitan dan hubungan antara sumber daya alam dengan lingkungan, teknologi, dan masyarakat. - pemahaman cara makhluk hidup menyesuaikan din dengan lingkungannya, pemahaman kaitan atau hubungan antara energi, gaya, dan gerak serta kegunaannya bagi kehidupan manusia, - pemahaman struktur bumi serta peristiwa alam dan kegiatan manusia yang mempengaruhi keadaan bumi ( lingkungan) . - pemahaman pra sejarah dan perkembangan sains dan teknologi. - pemahaman cara kerja alat-alat teknologi. 2. iatan percobaan sederhana yang menjadikan IPA sebagai ilmu pengetahuan yang menyenangkan. I Penyajian Materi : - Menghindari hal-hal yang bersifat mengadudomba karena perbedaan -7I No. ( U Fungsi 2 SiandarlSpesifikasl Fislk ( 3) StandarlSpesifikasi lsi ( 4) SARA, Bias Gender, dan Pelanggaran HAM. Penyajian didukung dengan gambar gambar yang menarik. - Menambah pengetahuan siswa terhadap berbagai ilmu pengetahuan. - Meningkatkan pengetahuan siswa terhadap informasi yang terka! t dengan sains dan teknologi. - Meningkatkan kemampuan siswa untuk melakukan penelitian dan percobaan tentanglPA 6 Meningkatkan wawasan siswa pada aspek-aspek pengetahuan tentang: Manusia, tempat, dan lingkungan; - Waktu, tempat, cuaca dan perubahan; - Sistem sosial dan budaya; - perilaku ekonomi dan kesejahteraan. - Pengenalan, penghargaan kepada pahlawan dan tokoh sejarah dan pelestarian tempat-tempat bersejarah. - Pelestarian alam dan lingkungan. Bidang Kajian: IImu Pengetahuan Sosial Ukuran Buku : A5/ B5/ A4 Bahan cover Minima rt CartonlAC 210 gr Bahan lsi Minimal HVS 70 gr Jilid Jahit kawat, Perfect Binding Cetak lsi minimal 1 ( satu) warna Jml halaman : minimal 48 halaman Cetak cover : Full Colour Buku-buku pengayaan IPS minimal berisi tentang: 1. Memahami berbagai kehidupan sosial siswa di lingkungan rumah dan sekolah; 2. Memahami pengetahuan tentang peta; 3. Memahami cara untuk menggunakan dan mengelola uang sesuai dengan kebutuhan; 4. Memahami jenis-jenis sumber daya alam dan pemanfaatannya untuk kehidupan manusia; 5. Memahami berbagai aktivitas ekonomi, seperti perdagangan dan koperasi berbagai sektor mata pencaharian ( pekerjaan) ; 6. Memahami berbagai permasalahan sosial yang ada di lingkungan siswa; 7. Memahami peninggalan peninggalan sejarah di Indonesia dan maknanya bagi kehidupan dewasa ini; 8. Memahami keragaman suku bangsa dan perbedaannya dalam rangka membangun kebersamaan di Indonesia; 9. Memahami perkembangan sejarah perjuangan bangsa di berbagai bidang beserta tokoh-tokoh yang berperan; 10. Memai keadaan alam dan keadaan sosial negara-negara di dunia; 11. Memahami kegiatan ekspor impor dan manfaatnya bagi Indonesia; 12. Memahami hubungan kerjasama antar bangsa. I Penyajian Materi : - Menghindari hal-hal yang bersifat mengadudomba karena perbedaan SARA, Bias Gender, dan Pelanggaran HAM. - Penyajian didukung dengan gambar yang menarik. - Memuat berbagai informasi dari disiplin ilmu lain yang relevan. - Memotivasi siswa mencinta; budaya -8 No. ( 1) Fungsi I Standar/ Spesifikasi Fisik ( 2) ( 3) Standar/ Speslfikasi lsi 4 produksi negeri sendirL 7 Meningkatkan wawasan Bidang Kajian: Seni Budaya dan siswa pada aspek-aspek Keterampilan pengetahuan tentang: Ukuran Buku : A5/ B5/ M seni rupa, Bahan cover Minimal Art - seni musik, Carton/ AC 210 gr - seni tan, Bahan lsi Minimal HVS 70 gr - seni teater dan Jilid : Jahit kawat, - keterampilan atau Perfect Binding kecakapan hidup ( life Cetak lsi : Minimal 1 ( satu) skills) . wama Jml halaman : minimal 48 halaman Cetak cover : Full C% ur Meri buku-buku pengayaan Seni Budaya dan Keterampilan minimal mencakup: 1. Pemahaman teknik dan cara menggambar secara baik dan benar dan mengenal berbagai jenis pewarnaan; 2. Pengenalan dan pemahaman lagu anak-anak Indonesia; 3. Pengenalan dan pemahaman keragaman tari maupun sandiwara ( drama) yang ada di Indonesia ( Nusantara) . 4. Pengenalan berbagai macam alat musik. 5. Pengenalan dan menguasai pembuatan berbagai karya kerajinan tangan dan mainan anak anak. 6. Pengenalan berbagai macam keterampilan atau kecakapan hidup yang terdapat dalam masyarakat. Penyajian Materi : - Menghindari hal-hal yang bersifat mengadudomba karena perbedaan SARA. Bias Gender. dan Pelanggaran HAM. - Memuat gambar-gambar yang menarik untuk membangkitkan kegemaran dan meningkatkan pemahanan siswa terhadap karya senL Memperkenalkan jenis-jenis keterampilan untuk meningkatkan kemandirian siswa. - Melengkapi berbagai jenis keterampilan dengan didukung gambar-gambar atau foto-foto yang menarik. 8 I Meningkatkan wawasan Bidang Kajia: Pendidikan siswa pada aspek-aspek Jasmani. pengetahuan tentang: Olah Raga, dan Permainan dan olahraga; Kesehatan - Aktivitas senam dan ritmik; Ukuran Buku : A5/ B5/ M Berkemah dan kegiatan Bahan cover : Minimal Art penunjangnya; Carton/ AC 210 gr o Kesehatan dan manfaat Bahan lsi : Minimal HVS 70 gr pengobatan. Jifid : Jahit kawat, Perfect Binding Cetak lsi : Minimal 1 ( satu) warna Jml halaman : minimal 48 halaman Cetak cover : Full C% ur I I Materi buku pengayaan Pendidikan Jasmani. Olahraga, dan Kesehatan minimal mencakup tentang: 1. Pengenalan olahraga secara umum dan panduan mempraktikkan olahraga populer di Indonesia, di antaranya sepak bola, Msal. basket; volley, atletik, renang, dan lain-lain; 2. Pengenalan aktivitas untuk pengembangan dan pembentukan tubuh melalui senam; 3. Pengenalan fungsi-fungsi organ tubuh bagian dalam dan organ tubuh luar. 4. Pengetahuan tentang kegiatan jasmani dan rohani secara sehat; misalnya melalui berkemah di udara terbuka yang bersih, aman dan mennangkan; 5. Pengetahuan dan panduan -9 Fungsi StandarlSpesifikasl Flslk No. StandarlSpesiflkasi lsi ( 3) ( 1) ( 2) 4 mempraktikkan usaha-usaha menjaga kesehatan tubuh dan mencegah timbulnya penyakit, merawat tubuh yang sakit, dan memelihara lingkungan yang sehal. Penyajian Materi : - Menghindari hal-hal yang bersifat mengadudomba karena perbedaan SARA, Bias Gender, dan Pelanggaran HAM. - Menuntun praktik olah raga yang benar. - Meningkatkan wawasan tentang manfaat pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan dalam kehidupan. Bidang Kajian: Muatan Lokar Materi buku pengayaan Muatan Lokal memahami keadaan agar - Mengenal dan 9 Ukuran Buku : A5IB5/ A4 minimal mencakup: menjadi lebih akrab Bahan cover : Minimal Art 1. pengetahuan, keterampilan dan dengan lingkungan alam, CartonlAC 210 gr perilaku kepada peserta didik agar sosial, dan budaya Bahan lsi : Minimal HVS 70 gr mereka memiliki wawasan yang setempat. Jilid : Jahit kawat, mantap tentang keadaan Menambah pengetahuan, Perfect Binding lingkungan dan kebutuhan mengenai daerahnya Cetak lsi : Minimal 1 ( satu) masyarakat sesuai dengan nilaiyang berguna bagi warna nilailaturan yang berlaku di dirinya maupun Jml halaman : minimal48 daerahnya dan mendukung lingkungan masyarakat halaman kelangsungan pembangunan pada umumnya sebagai Cetak cover : Full Colour daerah serta pembangunan bekal hidup dalam nasiona! . bermasyarakat. 2. Meningkatkan Kompetensi yang - Menambah keterampilan disesuaikan dengan ciri khas dan hidup ( life skill) potensi daerah, termasuk berdasarkan kondisi keunggulan daerah. daerahnya sebagai bekal 3. Mengembangkan kebahasaan hidupnya termasuk bahasa Asing. - Memiliki sikap dan 4. Mengetahui hasil kebudayaan perilaku yang selaras daerah asal, daerah setempat dengan nilai-nilailaturanyang didiami dan perbedaannya. aturan yang berlaku di 5. Mengenal wisata alam dan wisata daerahnya, serta budaya di nusantara. melestarikan dan mengembangkan nilai- Penyajian Maten : nilai luhur budaya - Menghindari hal-hal yang bersifat setempat. mengadudomba karena perbedaan SARA, Bias Gender, dan Pelanggaran HAM. - Bersifat faktual dilengkapi dengan gambar-gambar menarik. - Menanamkan rasa cinta budaya daerah dan budava Indoensia. Bidang Kajian: Pengembangan Din Buku Pengayaan Pengembangan Diri. kepada peserta didik untuk 10 Memberi kesempatan Ukuran Buku : A5IB5/ A4 materinya minimal mencakup: mengembangkan dan Bahan cover Minimal Art 1. Panduan kegiatan yang terkait mengekspresikan diri CartonlAC 210 gr dengan pengembangan diri melalui sesuai dengan: Bahan lsi Minimal HVS 70 gr kegiatan pelayanan konseling - kebutuhan. Jilid : Jahit kawat, berkenaan dengan masalah pribadi - bakat, dan Perfect Binding dan kehidupan sosial di - minat setiap peserta Cetak lsi : Minimal 1 ( satu) masyarakat untuk pengembangan didik sesuai dengan warna karier peserta didik. kondisi sekolah. 2. Panduan mengembangkan kreasi halaman Jml halaman minimal 48 anak aQar berminat dalam hal-hal -10  No. Fungsi StandarlSpesifikasi Flslk StandarlSpesifikasi lsi I ( 1) ( 2 ( 3) ill Cetak cover . Full Colour I yang bersifat kesenian, teknologi informasi dan kom unikasi. Penyajian Materi : - Menghindari hal-hal yang bersifat mengadudomba karena perbedaan SARA, Bias Gender, dan Pelanggaran HAM. - Membimbing siswa untuk memahami bakat dan cita-citanya. I I -11 CONTOH STANDARISPESIFIKASI TEKNIS BUKU REFERENSI A. Jenis : Buku Referensi B. Bentuk : Buku Kamus, Ensiklopedi, C. Bidang Kajian : Bidang yang mendukung Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Dasar D. Spesifikasi Fisik dan Spesifikasi lsi No. ( 1) Fungsi ( 2) StandarlSpeslflkasi Fislk J3J StandarlSpesifikasi lsi ( 4) 1. Referensi Kamus Bahasa Indonesia dapat berguna meningkatkan wawasan guru dan siswa: - Sebagai bahan bacaan untuk lebih memahami dan menambah perbendaharaan kosa kata - Memahami dan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. - Menambah I memperluas wawasan kebangsaan dan kompetensi siswa. - Melengkapi dan mendukung percepatan anak untuk berkomunikasi. Bidang Kajian : Kamus Bahasa Indonesia Ukuran Buku : A5/ B5/ A4 Bahan cover : Hard Cover No. 30 Bahan lsi : Minimal HVS 70 gr Jilid : JaM Benang, Jumlah hal : minimal 1.000 halaman Cetak lsi : Minimal 1 ( satu) warna Hingga 4 ( empat) warna Cetak cover : minimal 1 ( satu warna khususl spot colour hingga Full COlour Kamus Bahasa Indonesia memuat kumpulan kata dan istilah bahasa Indonesia, beserta penjelasannya, Penyajian Materi : - Menghindari hal-hal yang bersifat mengadudomba karena perbedaan SARA. Bias Gender, dan Pelanggaran HAM. Disusun secara sistematis. - Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. .. 2 Kamus Bahasa Inggris -Bahasa Indonesia dan/ atau Bahasa Indonesia - Bahasa Inggris dapat - Meningkatkan penguasaan kosakata dalam bahasa Inggris bagi para siswa dan guru. - Mendukung kompetensi dasar bagi para siswa terhadap bahasa asing. - Meningkatkan kemampuan berkomunikasi dalam bahasa asing Bidang Kajian: Kamus Bahasa Inggris  Indonesia dan/ atau Bahasa Indonesia - Bahasa Inggris Ukuran Buku : A5/ B5/ A4 Bahan cover : Soft Cover minimal dengan Art Carton 210 gram, Hard Cover No 40 Bahan lsi : Minimal HVS 70 gr Jilid : Jahit KawatiJahit Benang. Perfect Binding Cetak lsi : Minimal 1 ( satu) warna Hingga 4 ( em pat) warna Jml halaman . minimal 300 halaman Cetak cover : Full Colour Kamus Bahasa Inggris  Indonesia dan/ atau Bahasa Indonesia-Bahasa Inggris : - Menjelaskan tentang kumpulan kata dan/ atau istilah dalam bahasa Inggrls dan bahasa Indonesia yang balk dan yang benar. Penyajian materi: - Menghindari hal-hal yang bersifat mengadudomba karena perbedaan SARA. Bias Gender, dan Pelanggaran HAM. - Disusun dengan konsep yang menarik secara sistematis. i i -12  No. Fungsi----m .. ( 2) 3 Kamus Bahasa Inggris  Indonesia dan/ atau Bahasa Indonesia-Bahasa Inggris Bergambar dapat - Meningkatkan penguasaan kosakata dalam bahasa Inggris bagi para siswa dan guru. - Mendukung kompetensi dasar bagi para siswa terhadap bahasa aSing. Meningkatkan kemampuan berkomunikasi dam bahasa asing 4 Kamus Bahasa Indonesia Bergambar dapat: - Meningkatkan penguasaan kosakata dalam bahasa Indonesia bagi para siswa dan guru. - Mendukung kompetensi dasar bagi para siswa terhadap bahasa asing. - Meningkatkan kemampuan berkomunikasi dalam bahasa aSing StandarlSpesifikasi Fisik ( 3) Bidang Kajian : Kamus Bahasa Inggris  Indonesia dan atau Bahasa Indonesia-Bahasa Inggris Ukuran Buku : A5/ B5/ A4 Bahan cover : Soft Cover minimal dengan Art Carton 210 gram, Hard Cover No 40 Bahan lsi Minimal HVS 70 gr Jilid : Jahit KawatiJahit Benang, Perfect Binding Cetak lsi : Minimal 1 ( satu) warna Hingga 4 ( em pat) warna Jml halaman . minimal 48 halaman Cetak cover : Full Colour Bidang Kajian: Kamus Bahasa Indonesia bergambar Ukuran Buku : A5/ B5/ M Bahan cover Soft Cover minimal dengan Art Carton 210 gram, Hard Cover No 40 Bahan lsi : Minimal HVS 70 gr Jilid Jahit KawatiJahit Benang, Perfect Binding Cetak lsi Minimal 1 ( satu) warna Hingga 4 ( empat) warna Jml halaman : minimal 48 halaman Cetak cover : Full Colour StandarlSpesifikasi lsi ( 4) Kamus Bahasa Inggris - Indonesia dan atau Bahasa Indonesia- Bahasa Inggris bergambar : - Menjelaskan tentang benda benda dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia yang baik dan yang benar. - Setiap benda atau bentuk bentuk lain ditampilkan dengan gambar yang menarik. Penyajian materi: - Menghindari hal-hal yang bersifat mengadudomba karena perbedaan SARA, Bias Gender, dan Pelanggaran HAM. - Disusun dengan konsep yang menarik secara sistematis. Kamus Bahasa Indonesia Bergambar: - Menjelaskan tentang benda benda dalam bahasa Indonesia yang baik dan yang benar. - Setiap benda atau bentuk bentuk lain ditampllkan dengan gam bar yang menarik. Penyajian materi: - Menghindari hal-hal yang bersifat mengadudomba karena perbedaan SARA, Bias Gender, dan Pelanggaran HAM. - Disusun dengan konsep yang i menarik secara sistematis. i I 5 Ensiklopedi berfungsi untuk meningkatkan wawasan siswa pada aspek-aspek pengetahuan yang menunjang KTSP dan menggali pengetahuan, potensi dan sumber daya lokal dan/ atau nasional Bidang Kajian: Ensiklopedi Ukuran Buku : A5IB5/ A4 Bahan cover : Minimal Soft Cover dengan Art Carton 210 gram, Bahan lsi Minimal HVS 70 gr Jilid : Jahit KawatiJahit Benang, Perfect Binding Cetak lsi : Minimal 1 ( satu) warna, hingga 4 ( empat) warna Jml halaman : minimal 48 halaman Cetak cover : Full Colour Judul Ensiklopedi antara lain: 1) Ensiktopedi Pendidikan Kewarganegaraan 2) Ensiklopedi Bahasa Indonesia & Sastera 3) Ensiklopedi Matematika 4) Ensiklopedi IImu Pengetahuan Alam 5) Ensiklopedi IImu Pengetahuan Sosial 6) Ensiklopedi Seni Budaya dan Ketrampilan 7) Ensiklopedi Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan Penyajian Materi : - Menghindari hal-hat yang bersifat mengadudomba karena perbedaan SARA, Bias Gender, dan Pelanggaran HAM. - Disusun dengan konsep yang menarik secara sistematis. - Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar -13  CONTOH STANDARISPESIFIKASI TEKNIS BUKU PANDUAN PENDIDIK A. Jenis : Buku Panduan Pendidik B. Spesifikasi Fisik dan Spesifikasi lsi C. No. ( 1) Fungsi ( 2) StandarlSpesifikasi Fisik 1.3) StandarlSpesifikasi lsi ( 4) Panduan Pendidik berfungsi untuk para guru dalam: - mengembangkan kompetensinya. - menunjang dan meningkatkan pengetahuan dalam melengkapi kemampuannya baik di dalam maupun di luar kelas. - meningkatkan keahlian guru untuk pemahaman yang lebih luas terhadap pengetahuan dan metode mengajar. Bidang Kajian: Panduan Pendidik Ukuran Buku : A5/ B5/ A4 Bahan cover : Minimal Art CartonlAC 210 gr Bahan lsi : Minimal HVS 70 gr Jilid : JaM kawat, Perfect Binding Cetak lsi : minimal 1 ( satu) warna Jml halaman : minimal 48 halaman Cetak cover : Full Color Berbagai jenis buku panduan pendidik yang membahas minimal salah satu hal berikut ini: Buku panduan pembelajaran dari berbagai disiplin ilmu yang memuat dan menjelaskan berbagai pengetahuan tentang acuan pengajaran guru dan pengembangan teknik pembelajaran. - Buku panduan pendidik berisikan pengembangan wawasan yang memuat dan menjelaskan berbagai pengetahuan tentang pengembangan teknik pembelajaran, pengembangan keterampilan mengajar, dan pengembangan kepribadian. - Buku petunjuk guru tentang budi pekerti dan akhlak mulia memuat penjelasan tahap-tahap pembelajaran budi pekerti untuk para siswa di jenjang pendidikan sekolah dasar. - Buku untuk guru olahraga menjelaskan pengetahuan berbagai jenis olahraga, di antaranya sepak bola, bola voll, basket, dan dasar--dasar berenang serta juga pengetahuan dalam melatih dan mengajarkan olahraga-olahraga tersebut. -14 StandarlSpesifikasi Fisik Fungsi No. StandarlSpesifikasi lsi ( 1) ( 2) ( 3) ( 4) Penyajian Materi : - Menghindari hal-hal yang bersifat mengadudomba karena perbedaan SARA, Bias Gender, dan Pelanggaran HAM. - Disusun secara sistematis. - Memperkaya khasanah ilmu pengetahuan. - Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. - Mengkaitkan kompetensi dan pengetahuan pendidik tentang metode mengajar yang lebih profesional. MENTERI PENDIDIKAN I' JASIONAL, TTD. MOHAMMAD NUH Salinan sesuai dengan aslinya. Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan Nasional, . Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM f' , NIP 196108281987031003 -15  SALINAN LAMPI RAN.... | ||
|
Anda mendapat [3] permintaan baru.![]() Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan © 2025 Indotrade.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang. |