Selamat Datang di
Bir Pletok ( Minuman Remnpah Alami Tanpa Alkohol)

Anggota Gratis
Bir Pletok ( Minuman Remnpah Alami Tanpa Alkohol)
Bir Pletok ( Minuman Remnpah Alami Tanpa Alkohol)
Indonesia
Info Perusahaan
Kontak Perusahaan
Nama:Tn. Arsyad
E-mail:Kirim Pesan
Pesan Instan:
Nomor Ponsel:Nomor ponsel Tn. Arsyad di Depok
Nomor Telpon:Nomor telpon Tn. Arsyad di Depok
Alamat:Depok, Jawa Barat
Indonesia
Rata-rata Tinjauan PemakaiTidak ada ulasan untuk perusahaan ini - Menulis tinjauan
Tanggal Bergabung:25 Jun. 2024
Terakhir Diperbarui:19 May. 2015
Sifat Dasar Usaha:Dagang dari kategori Makanan & Minuman

Ingin menghubungi perusahaan ini?
Kirim Pesan  
Permintaan Anda akan disimpan di "Surat Bisnis".

Masukan ke Perusahaan Rekanan
Kenalkan ke teman Anda

Penjelasan Ringkas

Jangan terkecoh dengan namanya, meskipun namanya â BIRâ bukan berarti minuman ini mamabukkan. Justru bir pletok merupakan salah satu minuman yang sangat baik untuk kesehatan tubuh kita karena terbuat dari rempah-rempah alami. Beberapa bahan yang digunakan untuk membuat bir pletok ini diantaranya ada jahe, cengkeh, gula merah, kayu manis dan lain sebagainya.

Bir Pletok merupakan minuman khas Betawi yang terbuat dari rempah-rempah alami dan tidak mengandung alkohol. Selain untuk minuman sehari-hari, Bir Pletok juga bermanfaat juga untuk kesehatan dan kebugaran....

Kami membuka peluang usaha dengan mengajak rekan-rekan untuk bekerjasama dalam mengembangkan pemasaran produk kami dengan membuka beberapa outlet dalam bentuk investasi usaha dengan sistem waralaba. Nilai investasi relatif kecil / murah dan terjangkau. Nilai investasi Rp. 4.500.000, - / outlet.

Bagi rekan-rekan yang berminat untuk investasi dapat menghubungi kami di no telp: 085288843773 atau
invite pin BB: 7dba7a85

Tks

Arsyad


  • Saya kenal dengan perusahaan ini dan ingin memberikan tinjauan.


Anda mendapat [3] permintaan baru.
Ke Menu Anggota

Depan - Penawaran Dagang - Daftar Produk - Daftar Permintaan - Daftar Kerjasama - Daftar Perusahaan
© 2025 Indotrade.id. Hak Cipta Dilindungi Undang-undang.