Penjelasan Ringkas
PT PERMATA BUANA PUTRA bergerak dibidang pengangkutan Bahan Bakar Minyak ( BBM) dan Gas untuk mendukung kebutuhan masyarakat dan industri di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Barat.
UU No. 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi serta PP No.36 Tahun 2004 , tentang kegiatan Usaha Hilir Migas. Perusahaan telah mendapatkan Izin dari pemerintah cq.Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi untuk bidang usaha PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK ( BBM) yang mana PT PERMATA BUANA PUTRA telah ditetapkan sebagai pemain disektor Hilir Mogas
Produk / Jasa Utama
Menjual :
- solar industri (non subsidi)
Solar Non Subsidi ( BBM Non Subsidi )
|