Deposito merupakan dana masyarakat yang ditempatkan di bank dengan jangka waktu tertentu, yaitu satu bulan,tiga bulan, enam bulan dan dua belas bulan. Mulai dari 500.000 dengan bunga deposito yang lebih menarik dan jangka waktu sesuai kesepakatan supaya anda terhindar dari penggunaan dana yang tidak terencana dan Deposito di PD.BPR BKPD Bantarkalong dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.